Luthfi Firdani SH: Konsekuensi Jika Tidak Menanggapi Somasi dari Pengacara       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Jul 2024 23:27 WIB ·

Luthfi Firdani SH: Konsekuensi Jika Tidak Menanggapi Somasi dari Pengacara


Luthfi Firdani SH, Advokat dari Kantor Hukum AB Law Firm & Partner's. (Dok: Istimewa) Perbesar

Luthfi Firdani SH, Advokat dari Kantor Hukum AB Law Firm & Partner's. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dalam konteks hukum, sebuah somasi adalah pemberitahuan resmi dari pengacara atau pihak yang merasa dirugikan kepada pihak lain yang diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan.

Somasi ini bertujuan untuk memberi peringatan dan kesempatan bagi pihak yang diduga melakukan pelanggaran untuk menyelesaikan masalah secara damai sebelum tindakan hukum lebih lanjut diambil.

Dalam hal ini, dijelaskan Luthfy Firdani, SH seorang advokat dari Kantor Hukum AB Law Firm & Partner’s mengenai pentingnya menanggapi somasi yang dilayangkan oleh advokat atau pengacara.

Menurutnya, penerima somasi memiliki kewajiban hukum untuk menanggapi surat somasi tersebut dalam waktu yang ditentukan.

“Ada beberapa alasan mengapa menanggapi somasi dengan serius itu penting. Pertama, menghindari tindakan hukum lanjutan,” kata Luthfy Firdani, SH, Sabtu (20/7/2024).

BACA JUGA:  Di Guyur Hujan Sejak Semalam, 6 Ruas Jalan di Jakarta Pagi Ini Tergenang Banjir

Jika somasi diabaikan, kata dia, pengirim somasi biasanya berhak untuk melanjutkan dengan tindakan hukum lebih lanjut tanpa pemberitahuan tambahan.

“Ini bisa berarti gugatan hukum, penuntutan pidana, atau langkah hukum lainnya yang dapat berdampak serius pada penerima somasi,” tambahnya.

Lebih lanjut Luthfy Firdani menjelaskan, konsekuensi berikutnya yaitu kehilangan kesempatan damai dalam sebuah perkara.

“Somasi sering kali merupakan upaya terakhir untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa melibatkan proses hukum yang lebih rumit dan biaya yang lebih besar,” jelas Luthfy.

Dengan tidak menanggapi somasi, sambungnya, penerima somasi kehilangan kesempatan untuk menyelesaikan masalah secara bilateral dan menghindari eskalasi hukum.

Selain itu, kata dia, jika tidak menanggapi somasi juga dapat berdampak terhadap finansial yang signifikan.

BACA JUGA:  Pakai Helm Tidak SNI Saat Berkendara, Apakah Tetap Ditilang?

“Tindakan hukum lanjutan dapat mengakibatkan denda, biaya pengadilan, atau kompensasi yang harus dibayarkan oleh penerima somasi sebagai akibat dari tindakan atau kelalaian yang disengketakan,” terangnya.

Langkah-Langkah Umum Ketika Menerima Somasi

Mengutip berbagai sumber, berikut ini beberapa langkah tepat yang dapat diambil saat menerima somasi dari pengacara:

– Baca dengan Teliti

Pastikan untuk memahami klaim atau tuntutan yang dijelaskan dalam somasi dengan baik.

– Konsultasikan dengan Pengacara

Mungkin bijaksana untuk berkonsultasi dengan pengacara Anda sendiri untuk mendapatkan nasihat hukum tentang bagaimana merespons somasi tersebut.

– Tanggapi dalam Waktu yang Ditentukan

Pastikan untuk merespons somasi dalam batas waktu yang ditentukan dalam surat tersebut.

BACA JUGA:  Soal Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp, Kakorlantas: Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi

Kegagalan untuk melakukannya dapat dianggap sebagai pengabaian yang dapat memperburuk situasi hukum Anda.

– Negosiasi

Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk bernegosiasi dengan pihak yang mengirim somasi untuk mencapai penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Kesimpulan

Pada kesimpulannya, mengabaikan somasi dari pengacara dapat memiliki konsekuensi serius secara hukum dan finansial.

Penting untuk mengambil tindakan yang tepat dan merespons dengan serius untuk menghindari eskalasi masalah hukum yang dapat mengganggu kegiatan bisnis atau kehidupan pribadi Anda.

Dalam hal ini, konsultasi dengan pengacara adalah langkah yang bijaksana untuk memastikan bahwa hak-hak Anda dilindungi dan masalah diselesaikan dengan cara yang paling menguntungkan secara hukum.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS