Menu

Mode Gelap
Acara Bulan Bakti Karang Taruna Kabupaten Bekasi Tahun 2024 di Gelar di Alun-Alun Edu Forest Setu Diprediksi 5 Bank ‘BPR’ Bakal Tutup Hingga Akhir Tahun Ini LKPI: Melki Laka Lena-Johni Asadoma Ungguli Survei Pemilihan Cagub-Cawagub NTT 2024 Menjadi Korban Calo Tenaga Kerja, Kemana Harus Melapor? Obat Sakit Gigi Paling Mujarab, Bahan Ada di Dapur

NEWS · 16 Jan 2024 11:48 WIB ·

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Mulai 2024, Sekarang Pakai IKD


 Ilustrasi Penggunaan IKD. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Penggunaan IKD. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa KTP elektronik akan ditingkatkan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai informasi elektronik untuk merepresentasikan data pribadi.

Aturan terkait IKD tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.

“IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah ktp-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi,” kata Teguh, dikutip CNBC, Selasa (16/1).

IKD memiliki fitur lebih lengkap melalui aplikasi dan dianggap lebih aman karena tidak dapat di-screenshot dan memerlukan password untuk akses.

Dalam IKD mencakup beberapa data pribadi, yakni KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang merupakan identitas dari masyarakat tersebut.

Proses pembuatan IKD dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan dengan verifikasi wajah menggunakan face recognition.

Tahapan pendaftaran mencakup pengisian data, verifikasi wajah, scan QR Code, dan aktivasi melalui e-mail.

IKD diharapkan memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen dengan keunggulan transaksi yang lebih cepat dan efisiensi penggunaan kertas.

Berikut tahapan mengaktifkan IKD, dikutip dari Indonesia Baik:

– Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

– Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition

– Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

– Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

– Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

– Aktivasi IKD telah selesai.

Editor: Uje
Sumber: CNBC

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Acara Bulan Bakti Karang Taruna Kabupaten Bekasi Tahun 2024 di Gelar di Alun-Alun Edu Forest Setu

13 Oktober 2024 - 14:36 WIB

Acara Bulan Bakti Karang Taruna Kabupaten Bekasi

Diprediksi 5 Bank ‘BPR’ Bakal Tutup Hingga Akhir Tahun Ini

13 Oktober 2024 - 12:28 WIB

BPR

LKPI: Melki Laka Lena-Johni Asadoma Ungguli Survei Pemilihan Cagub-Cawagub NTT 2024

13 Oktober 2024 - 12:04 WIB

Melki Laka Lena-Johni Asadoma

Menjadi Korban Calo Tenaga Kerja, Kemana Harus Melapor?

13 Oktober 2024 - 00:01 WIB

Calo Tenaga Kerja

Data Korban Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Usia Produktif

12 Oktober 2024 - 12:32 WIB

Data Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Melantik 40 Pejabat Administrator dan Pengawas

11 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi
Trending di NEWS