Fotokopi KTP Tidak Berlaku Mulai 2024, Sekarang Pakai IKD       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 16 Jan 2024 11:48 WIB ·

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Mulai 2024, Sekarang Pakai IKD


Ilustrasi Penggunaan IKD. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Penggunaan IKD. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa KTP elektronik akan ditingkatkan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai informasi elektronik untuk merepresentasikan data pribadi.

Aturan terkait IKD tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.

“IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah ktp-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi,” kata Teguh, dikutip CNBC, Selasa (16/1).

BACA JUGA:  UMP Naik, Bagaimana Pengaruhnya terhadap Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

IKD memiliki fitur lebih lengkap melalui aplikasi dan dianggap lebih aman karena tidak dapat di-screenshot dan memerlukan password untuk akses.

Dalam IKD mencakup beberapa data pribadi, yakni KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang merupakan identitas dari masyarakat tersebut.

Proses pembuatan IKD dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan dengan verifikasi wajah menggunakan face recognition.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Salurkan 50 Alat Bantu bagi Penyintas Kecelakaa

Tahapan pendaftaran mencakup pengisian data, verifikasi wajah, scan QR Code, dan aktivasi melalui e-mail.

IKD diharapkan memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen dengan keunggulan transaksi yang lebih cepat dan efisiensi penggunaan kertas.

Berikut tahapan mengaktifkan IKD, dikutip dari Indonesia Baik:

– Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

BACA JUGA:  Kapolri Buka Jambore Karhutla Riau 2025

– Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition

– Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

– Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

– Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

– Aktivasi IKD telah selesai.

Editor: Uje
Sumber: CNBC

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kasus Gangguan Ibadah di GKPI Rajeg, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

GKPI Rajeg

Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan  

12 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Pelaku Penembakan Pelajar di Garut Ditangkap, Airsoft Gun Disita

12 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Resmob Polda Jabar

Jasa Raharja Salurkan 50 Alat Bantu bagi Penyintas Kecelakaa

9 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Pantau Peningkatan Jalan dan Drainase di Perum Bumi Citra Lestari Cikarang

8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Perumahan Bumi Citra Lestari

Kades Tamanrahayu Terpilih, Emin Suryana Alias Bang Jibril Tinjau Langsung Lokasi Rencana Perbaikan Jalan Dahuan

8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih
Trending di NEWS