KONTEKSBERITA.com – Ian Haryanto salah seorang warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi meminta pendampingan hukum kepada Kantor Hukum AB Law Firm and Partner’s terkait adanya dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Menurut keterangan Ian, foto dirinya diposting dan disebar di salah satu group Facebook Warga Setu Kab. Bekasi oleh akun @Mpit Yoi dengan caption atau keterangan yang menyebutkan dirinya telah merusak hubungan rumah tangga orang tua dari si pemilik akun.
Postingan itu muncul pada Kamis (11/7/224) lalu, hingga menuai reaksi dan berbagai tanggapan baik dari anggota group Facebook maupun teman-teman dan keluarganya untuk mencari kebenaran informasi.
Ramai di kolom komentar postingan itu bahwa si pemilik akun menyebut Ian Haryanto memiliki hubungan dengan Ibunya yang masih berstatus istri.
Menanggapi itu, Ian merasa telah dicemarkan nama baiknya. Karena menurutnya tuduhan yang diarahkan kepadanya itu tidak benar dan dianggap fitnah.
“Saya tidak pernah melakukan hal itu, itu fitnah bagi saya dan sudah mencemarkan nama baik saya,” katanya kepada Konteksberita.com. Selasa (16/7/2024).
Ian mengaku mengenali pemilik akun yang memposting foto dirinya tersebut dan sudah mencoba mengklarifikasi dan meminta pertanggungjawabannya secara langsung.
Namun, kata Ian, saat itu tidak ada hasil penyelesaian dan sampai saat ini tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.
“Setelah mengetahui adanya postingan tuduhan itu, saya sempat datang ke rumah si pemilik akun tersebut karena memang saya tahu orangnya, untuk mencoba mengklarifikasi dan meminta pertanggungjawaban, tapi tidak ada hasil,” terangnya.
Ian menyebut dirinya mengenal si pemilik akun Facebook itu karena pernah menjalin hubungan (Pacaran) dan telah selesai. Bahkan, juga mengenal keluarga dalam hal ini kedua orang tuanya.
“Saya memang pernah menjalin hubungan dengan Ira Safitri pemilik akun itu dan juga cukup mengenal dengan orang tuanya, tapi saya tidak sampai sejauh itu. Apalagi sampai dituduh merusak rumah tangga orang tuanya dan membawa pergi Ibunya,” tegasnya.
Adapun sepengetahuan dia, rumah tangga keluarga atau orang tua Ibu dari mantan pacarnya itu telah bercerai dengan suaminya.
“Pengakuan dari Ibunya, yang saya tahu itu sudah pisah ranjang lama dan cerai secara Agama. Tapi memang masih tinggal satu rumah bareng dengan anaknya ini,” ujarnya.
Lalu, kata dia, jika ada komunikasi lebih lanjut antara dirinya dengan Ibu mantan pacarnya itu, seharusnya tidak ada masalah.
“Kan Ibunya juga ngaku udah cerai saat saya masih berhubungan dengan Ira, jadi kalau saya dikatakan merusak rumah tangga orang ya saya tidak terima,” tukasnya.
Dan atas dasar itu, kemudian Ian memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk penyelesaian persoalan tersebut melalui kantor hukum AB Law Firm and Partner’s.
Kuasa Hukum dari Kantor Hukum AB Law Firm and Partner’s
Kuasa Hukum, Agus Bahtiar, S.H, Luthfi Firdani, S.H dan Yahya Fadila Rukmanda, S.H, menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat somasi pertama kepada Ira Safitri W.K selaku orang yang diduga pemilik akun @Mpit Yoi.
“Kemarin pada Selasa (16/7) sudah kita layangkan surat somasi pertama kepada yang bersangkutan. Dan sudah ada respons bahwa kami diminta untuk bertemu di rumahnya,” kata Agus Bahtiar, S.H ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp. Kamis (18/7/2024).
Menurutnya, pada era modern ini orang tidak dapat terpisahkan dengan sosial media. Namun, bermain sosial media juga dapat memberikan dampak kerugian apabila tidak dapat menahan diri.
“Sudah tidak dapat terhitung berapa banyak orang yang terkena kasus di sosial media. Salah satunya yaitu akibat tidak bisa menahan diri dengan melakukan hujatan, menulis komentar merendahkan, tuduhan tidak berdasar dan berbagai tindakan lainnya,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, tindakan-tindakan yang orang lakukan pada platform sosial media bisa menjadi boomerang bagi dirinya sendiri. Sebab dengan adanya undang-undang tentang ITE, mereka dapat terjerat pasal pidana terkait pencemaran nama baik.
“Seperti kasus yang terjadi pada klien kami yang bernama Ian Haryanto yang nama baiknya di cemarkan. Diduga dilakukan oleh sodari Ira S.K.W Ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” paparnya.
“Pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 juga menjelaskan, bahwa barangsiapa sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan membuat citra orang lain rusak, maka mereka akan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta,” tutupnya.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.