KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.
“Benar, ada penggeledahan,” kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan pada Kamis, 4 Juli 2024.
Proyek PJUTS adalah program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Arief menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan PJUTS. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
“Pada dasarnya, penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” jelas Arief.
Proyek nasional PJUTS ini mencakup banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah, dan timur. Saat ini, status kasus yang sudah dalam tahap penyidikan adalah yang berada di wilayah tengah.
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan bahwa nilai kontrak proyek di wilayah Indonesia tengah mencapai ratusan miliar rupiah, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 64 miliar.
“Nilai kontrak untuk wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” pungkas Arief.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.