Kantor Kementerian ESDM Digeledah Bareskrim Polri Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS 2020       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Jul 2024 19:00 WIB ·

Kantor Kementerian ESDM Digeledah Bareskrim Polri Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS 2020


Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa. (Dok: Istimewa) Perbesar

Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.

“Benar, ada penggeledahan,” kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan pada Kamis, 4 Juli 2024.

Proyek PJUTS adalah program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA:  Menpora Erick Thohir Beri Pesan untuk Para Juara Piala Presiden U-12 dan U-15

Arief menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan PJUTS. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

“Pada dasarnya, penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” jelas Arief.

BACA JUGA:  Indonesia Bidik Swasembada Solar 2026, Stop Impor

Proyek nasional PJUTS ini mencakup banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah, dan timur. Saat ini, status kasus yang sudah dalam tahap penyidikan adalah yang berada di wilayah tengah.

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan bahwa nilai kontrak proyek di wilayah Indonesia tengah mencapai ratusan miliar rupiah, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 64 miliar.

BACA JUGA:  Kejari Kota Bekasi Canangkan Zona Integritas, Targetkan Predikat WBK dan WBBM

“Nilai kontrak untuk wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” pungkas Arief.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PLN UID Jawa Barat Siagakan 4.993 Personel untuk Jaga Keandalan Listrik Lebaran

11 Maret 2026 - 12:25 WIB

PLN UID Jawa Barat

Pemerintah dan Jasa Raharja Perkuat Informasi Mudik Lewat Tim Liputan B-Universe 2026

11 Maret 2026 - 10:52 WIB

BEM Ubhara Jaya Kritisi Kinerja Eksekutif, legislatif, dan Polri

11 Maret 2026 - 00:45 WIB

Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita di Depok

10 Maret 2026 - 17:34 WIB

Pembunuhan Wanita di Depok

Klaim Asuransi Ditolak, Ahli Waris Ibu Nurjannah Gugat PT BFI Finance Indonesia Tbk dan PT FWD Insurance Indonesia

10 Maret 2026 - 04:35 WIB

PT BFI

Bekasi Perkuat Citra Sport City, Dua Venue Olahraga Baru Diresmikan

9 Maret 2026 - 17:47 WIB

Trending di NEWS