Belum Ada Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi, Begini Penjelasan Tim Ahli Cagar Budaya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Jun 2024 11:19 WIB ·

Belum Ada Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi, Begini Penjelasan Tim Ahli Cagar Budaya


Gedung Juang 45 Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gedung Juang 45 Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Cagar budaya merupakan warisan budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk menjaga identitas dan warisan budaya suatu daerah atau negara.

Mengenai hal itu, di Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum ada Cagar Budaya yang ditetapkan oleh Bupati Bekasi.

Hal ini diungkapkan Endra Kusnawan, salah satu dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu saat ditemui di Gedung Juang, Tambun Selatan.

Cagar Budaya Kabupaten Bekasi

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi, Endra. (Dok: Istimewa)

“Sampai saat ini Bupati Bekasi belum ada menetapkan yang namanya Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi,” kata Endra di Gedung Juang. Selasa (11/6/2024).

BACA JUGA:  3 Jenis Sepeda Motor Ini Sering di Incar Maling, Mudah Dibobol!

Kepala Daerah atau Bupati, lanjut Endra, dapat menetapkan suatu objek sebagai Cagar Budaya berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

“Jadi, hanya TACB yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan itu sebagai bangunan cagar budaya, benda cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya, kepada kepala daerah atau Bupati,” jelasnya.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya

Hal ini sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menyatakan bahwa TACB bertugas merekomendasikan kepada kepala daerah untuk menetapkan suatu objek sebagai Cagar Budaya.

“Contohnya seperti Lurah, Camat, atau bahkan Dewan tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan sesuatu sebagai cagar budaya. Hal ini sudah diatur oleh Undang-Undang,” jelasnya.

BACA JUGA:  ATR/BPN Dorong Revisi Tata Ruang demi Perlindungan Lahan Pertanian

Lebih lanjut Endra menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum TACB merekomendasikan suatu objek sebagai Cagar Budaya kepada kepala daerah.

“Untuk bisa direkomendasikan oleh TACB ke Bupati itu ada penelitian dan risetnya, jadi tidak bisa asal atau sembarangan. Contoh, Gedung Juang, TACB melakukan riset terhadap Gedung Juang berdasarkan Undang-Undang,” tuturnya.

Syaratnya, lanjut dia, usianya minimal 50 tahun, bersifat kebendaan atau fisik, lalu memiliki arti penting bagi masyarakat, memiliki keunikan, langka atau bahkan hampir punah.

Kewenangan Wilayah Tingkat Daerah

Endra juga memaparkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya, kewenangan penetapan Cagar Budaya dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat daerah kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

BACA JUGA:  Menteri Sosial dan SMSI Menilai RM Margono Layak Mendapat Gelar Pahlawan

“Jadi penetapan Cagar Budaya dilakukan di tingkat daerah mulai Kabupaten/Kota dulu baru nanti ke Provinsi dan kemudian Pusat. Jadi tidak bisa penetapan sebagai Cagar Budaya langsung ke Provinsi atau Pusat. Karena semua diatur dalam Undang-Undang,” paparnya.

Gedung Juang 45 Bekasi

Untuk Gedung Juang 45 Bekasi, kata Endra, pernah ditetapkan sebagai Cagar Budaya pada tahun 1999 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah pusat, sebelum berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 yang mengatur kewenangan wilayah.

“Karena itu, saya katakan bahwa saat ini di Kabupaten Bekasi belum ada Cagar Budaya, karena Gedung Juang 45 Bekasi harus didaftarkan ulang dan penetapannya harus dilakukan oleh Bupati Bekasi sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” pungkasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS