KONTEKSBERITA.com – Dalam rangka mewujudkan program kerja Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) memfokuskan diri pada enam Instruksi Kinerja Umum (IKU).
Enam IKU tersebut mencakup peningkatan akses masyarakat terhadap sanitasi, pemenuhan fasilitas penyediaan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana (stimulan korban bencana), serta peningkatan kondisi jalan lingkungan permukiman dan perumahan.
Selanjutnya, peningkatan ketersediaan lahan untuk kepentingan jalan (pelebaran jalan provinsi/kabupaten), peningkatan ketersediaan lahan untuk kepentingan umum (sekolah, sarana kesehatan), dan peningkatan penanganan kawasan kumuh (melalui pembangunan berkolaborasi, drainase).
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, menyatakan bahwa pihaknya memusatkan perhatian pada kepentingan masyarakat secara umum maupun individu.
Dalam konteks kepentingan umum, pihaknya bertanggung jawab untuk menyediakan lahan publik untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan, seperti sekolah dan puskesmas.
“Kami bertanggung jawab atas proses pengadaan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan sekolah, puskesmas, dan fasilitas lainnya, sesuai dengan IKU yang menjadi acuan kerja,” katanya.
Dalam konteks proyek yang langsung berdampak pada masyarakat umum, Chaidir menjelaskan bahwa pihaknya sedang melaksanakan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan Sistem Pelayanan Air Domestik Sekitar (SPALDS).
“Pembangunan rutilahu dan SPALDS memberikan manfaat langsung kepada penerima, dan tahun ini ribuan orang menjadi penerima manfaat,” tambahnya.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.