KemenPPPA Ajak Seluruh Pihak Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Situasi Darurat       

Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 23 Agu 2025 13:11 WIB ·

KemenPPPA Ajak Seluruh Pihak Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Situasi Darurat


KemenPPPA Ajak Seluruh Pihak Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Situasi Darurat Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengimbau seluruh pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, guna mewujudkan penanggulangan bencana yang inklusif.

“Peringatan Hari Kemanusiaan Sedunia bukan hanya seremoni, tetapi merupakan pengingat bahwa seluruh elemen masyarakat harus hadir dan tanggap terhadap kebutuhan kelompok rentan, terutama perempuan dan anak,” ujar Sekretaris Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu, pada Jumat (22/8/2025).

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Akan Fokus Pada 6 Instruksi Kinerja Umum (IKU)

Sekretaris Titi menyampaikan bahwa Indonesia termasuk dalam jajaran negara dengan risiko bencana tertinggi di dunia.

Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sepanjang tahun 2024 telah terjadi lebih dari 3.200 bencana yang tidak hanya mengakibatkan kerusakan infrastruktur, tetapi juga berdampak serius secara sosial.

“Perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan dalam situasi darurat. Mereka kerap kehilangan akses terhadap layanan dasar dan menghadapi peningkatan risiko kekerasan. Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024 menunjukkan bahwa satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ariyandi-Agus Fatoni Dorong Transformasi Layanan Samsat di Lampung

Ia menambahkan, risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat signifikan dalam situasi bencana, terutama ketika ruang aman berkurang dan sistem perlindungan melemah.

Sebagai langkah konkret, KemenPPPA telah memperkuat layanan perlindungan, salah satunya melalui SAPA 129—layanan pengaduan yang tersedia 24 jam melalui telepon dan WhatsApp di nomor 08111-129-129.

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk segera melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang akan ditindaklanjuti melalui pendampingan hukum, perlindungan, serta dukungan psikososial.

BACA JUGA:  Samsat Bekasi Gandeng Koperasi Merah Putih, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Dicicil

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ariyandi-Agus Fatoni Dorong Transformasi Layanan Samsat di Lampung

15 Juni 2026 - 12:59 WIB

Samsat Bekasi Gandeng Koperasi Merah Putih, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Dicicil

9 Juni 2026 - 19:11 WIB

PORSI Kota Bekasi Perkuat Organisasi dan Pembinaan Senam Lewat Raker 2026

9 Juni 2026 - 13:43 WIB

Harris Bobihoe Hadiri Hari Lingkungan Hidup 2026, Bekasi Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan

6 Juni 2026 - 22:15 WIB

Kolaborasi Komunitas dan Pelaku Usaha di Bekasi Bagikan 500 Takjil

14 Maret 2026 - 08:12 WIB

Aksi Sosial Ramadhan, Lions Club Salurkan Ribuan Paket Sembako Korban Banjir

27 Februari 2026 - 21:29 WIB

Trending di NEWS