KemenPPPA Ajak Seluruh Pihak Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Situasi Darurat       

Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 23 Agu 2025 13:11 WIB ·

KemenPPPA Ajak Seluruh Pihak Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Situasi Darurat


KemenPPPA Ajak Seluruh Pihak Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Situasi Darurat Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengimbau seluruh pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, guna mewujudkan penanggulangan bencana yang inklusif.

“Peringatan Hari Kemanusiaan Sedunia bukan hanya seremoni, tetapi merupakan pengingat bahwa seluruh elemen masyarakat harus hadir dan tanggap terhadap kebutuhan kelompok rentan, terutama perempuan dan anak,” ujar Sekretaris Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu, pada Jumat (22/8/2025).

BACA JUGA:  Bangun Gor Squash Taraf Internasional, Komitmen Disbudpora Tingkatkan Fasilitas Olahraga

Sekretaris Titi menyampaikan bahwa Indonesia termasuk dalam jajaran negara dengan risiko bencana tertinggi di dunia.

Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sepanjang tahun 2024 telah terjadi lebih dari 3.200 bencana yang tidak hanya mengakibatkan kerusakan infrastruktur, tetapi juga berdampak serius secara sosial.

“Perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan dalam situasi darurat. Mereka kerap kehilangan akses terhadap layanan dasar dan menghadapi peningkatan risiko kekerasan. Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024 menunjukkan bahwa satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kapolri Resmikan Operasional SPPG Polri Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Ia menambahkan, risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat signifikan dalam situasi bencana, terutama ketika ruang aman berkurang dan sistem perlindungan melemah.

Sebagai langkah konkret, KemenPPPA telah memperkuat layanan perlindungan, salah satunya melalui SAPA 129—layanan pengaduan yang tersedia 24 jam melalui telepon dan WhatsApp di nomor 08111-129-129.

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk segera melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang akan ditindaklanjuti melalui pendampingan hukum, perlindungan, serta dukungan psikososial.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Akan Fokus Pada 6 Instruksi Kinerja Umum (IKU)

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kolaborasi Komunitas dan Pelaku Usaha di Bekasi Bagikan 500 Takjil

14 Maret 2026 - 08:12 WIB

Aksi Sosial Ramadhan, Lions Club Salurkan Ribuan Paket Sembako Korban Banjir

27 Februari 2026 - 21:29 WIB

Kapolri Resmikan Operasional SPPG Polri Dukung Program Makan Bergizi Gratis

17 Maret 2025 - 20:57 WIB

SPPG Polri

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Akan Fokus Pada 6 Instruksi Kinerja Umum (IKU)

10 Juni 2024 - 20:28 WIB

Disperkimtan Kabupaten Bekasi

Bapenda Targetkan PAD Kabupaten Bekasi 2024 Sebesar 2,6 Triliun

5 Maret 2024 - 10:37 WIB

Bapenda

Sudah Masuk Musim Panen Padi di 3 Kecamatan di Kabupaten Bekasi

28 Februari 2024 - 10:12 WIB

Panen Padi Kabupaten Bekasi
Trending di Uncategorized