Mulai Juli 2024, Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 9 Jun 2024 09:47 WIB ·

Mulai Juli 2024, Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan


Ilustrasi: Pembuatan SIM Wajib Memiliki BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Pembuatan SIM Wajib Memiliki BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia akan mengharuskan pemohon untuk memiliki BPJS Kesehatan yang aktif.

Kebijakan ini akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. Namun, bagaimana jika peserta BPJS menunggak pembayaran?

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo, menjelaskan bahwa pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat.

Jika ingin melunasi tunggakan, terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses.

Bagi yang belum mampu melunasi secara penuh, tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring.

Bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah cukup untuk memenuhi persyaratan.

“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Heru pada Jumat (7/7/2024).

Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dicek melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Pemohon yang menunggak dapat melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Berikut bunyi aturan tersebut;

– Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM meliputi:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.

6. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.

7. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).

8. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

9. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

12 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Lencana Kehormatan Ketum PWI

Atlet Kemenpora Rumini Pertahankan Emas di Lari 5K Pornas Korpri 2025

12 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Atlet Kemenpora

Jabar Tegaskan Batas Waktu Sertifikasi Higiene SPPG Hingga 30 Oktober 2025

11 Oktober 2025 - 07:15 WIB

SPPG Jabar

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

10 Oktober 2025 - 20:16 WIB

GAPKI dan PWI

Wali Kota Bekasi Absen di Dialog Publik PWI: “Publik Butuh Jawaban Langsung Soal CSR”

10 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Dialog PWI Bekasi Raya

Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Penganiayaan Tahanan di Dalam Sel

10 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Penganiayaan Tahanan
Trending di NEWS