Mulai Juli 2024, Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 9 Jun 2024 09:47 WIB ·

Mulai Juli 2024, Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan


Ilustrasi: Pembuatan SIM Wajib Memiliki BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Pembuatan SIM Wajib Memiliki BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia akan mengharuskan pemohon untuk memiliki BPJS Kesehatan yang aktif.

Kebijakan ini akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. Namun, bagaimana jika peserta BPJS menunggak pembayaran?

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo, menjelaskan bahwa pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat.

Jika ingin melunasi tunggakan, terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses.

Bagi yang belum mampu melunasi secara penuh, tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring.

Bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah cukup untuk memenuhi persyaratan.

“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Heru pada Jumat (7/7/2024).

Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dicek melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Pemohon yang menunggak dapat melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Berikut bunyi aturan tersebut;

– Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM meliputi:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.

6. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.

7. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).

8. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

9. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

15.293 KK Terdampak Penutupan Tambang Parungpanjang Akan Terima Bansos

16 Januari 2026 - 13:43 WIB

Tambang Parungpanjang

Musrenbangdes Desa Tamansari Bertema Insfraktuktur Berkeadilan Untuk Konektivitas

15 Januari 2026 - 21:21 WIB

Musrenbang Desa Tamansari

Polsek Cibarusah Gelar Police Goes to School di SMAN 1 Cibarusah: Stop Bullying dan Narkoba!

15 Januari 2026 - 14:32 WIB

SMAN 1 Cibarusah

Polsek Cikarang Barat Tanamkan Nilai Disiplin dan Akhlak Mulia di SMK Cibitung

15 Januari 2026 - 11:33 WIB

Polsek Cikarang Barat

PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Ucapan Syukur Natal 2025 dan Awal Tahun Baru 2026

14 Januari 2026 - 23:01 WIB

Natal PWI Bekasi Raya

Polsek Tarumajaya Wujudkan Sekolah Aman dengan Police Go To School di SMP IT Nurul Qolbi

13 Januari 2026 - 12:04 WIB

Polsek Tarumajaya
Trending di NEWS