Menu

Mode Gelap
Atlet Judo Polri Sumbang Medali Emas dan Perak di PON XXI Aceh-Sumut Alhamdulillah! 360 Hektar Lahan Pertanian Desa Karangharja Teraliri Air Bandara IKN Siap Uji Coba Pesawat RJ-85 Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah

NEWS · 11 Mei 2024 14:32 WIB ·

Lagi, Pemagaran Perum Grand Tamansari Residence Mengisolir Warga


 Perum Grand Tamansari Residence di desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Perum Grand Tamansari Residence di desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Warga Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Acep mengecam keras pemagaran Perumahan Grand Tamansari Residence karena menutup akses warga untuk beraktivitas.

“Selain dari menghambat aktivitas warga, pemagaran ini dapat menyebabkan banjir karena menghalangi aliran air saat hujan, mengingat bahwa di tempat akses pagar tersebut sebelumnya terdapat saluran irigasi milik pemerintah,” ujar Acep di lokasi pada hari Sabtu (11/5/2024).

Acep melanjutkan, kasus ini sudah berlangsung lama tetapi belum ada penyelesaian dan tindakan baik dari pihak pengembang Perumahan Grand Tamansari Residence, dalam mencari solusi bagi warga yang terdampak pemagaran dengan panel beton.

Perum Grand Tamansari Residence

Warga Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Acep mengecam keras pemagaran Perumahan Grand Tamansari Residence. (Dok: Istimewa)

“Kami berharap kepada pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperhatikan nasib masyarakat kecil yang tertindas oleh kepentingan pengusaha yang sewenang-wenang,” tambah Acep.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Kampung Burangkeng RT 01 RW 06 Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pertanyakan terkait tanah pengairan yang diduga diserobot oleh pengembang perumahan Grand Tamansari 1.

Adapun perumahan tersebut berlokasi di Kampung Burangkeng RT 01 RW 06 Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Menurut keterangan warga setempat, bahwa tanah itu adalah tanah pengairan berdasarkan di lihat dari peta sertifikat tanah milik warga.

 

Penulis: Sukayat
Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Atlet Judo Polri Sumbang Medali Emas dan Perak di PON XXI Aceh-Sumut

16 September 2024 - 17:05 WIB

Atlet Judo Polri

Alhamdulillah! 360 Hektar Lahan Pertanian Desa Karangharja Teraliri Air

14 September 2024 - 12:24 WIB

Desa Karangharja

Bandara IKN Siap Uji Coba Pesawat RJ-85

13 September 2024 - 10:08 WIB

Bandara IKN

Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut

12 September 2024 - 13:21 WIB

Keuangan PON Aceh-Sumut

Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah

11 September 2024 - 10:40 WIB

Jajang Juana DPRD Kuningan

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin; KPU Kota & Kabupaten Bekasi Harus Transparan

10 September 2024 - 17:07 WIB

Ketua PWI Bekasi Raya
Trending di NEWS