Unjuk Rasa ke Pemkab Bekasi: Buruh Tolak PHK Masal, LSM Trinusa Tolak Perpanjangan Dani Ramdan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 24 Apr 2024 15:37 WIB ·

Unjuk Rasa ke Pemkab Bekasi: Buruh Tolak PHK Masal, LSM Trinusa Tolak Perpanjangan Dani Ramdan


Unjuk Rasa LSM Trinusa terkait penolakan terhadap perpanjangan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi tahun 2024. (Dok: Istimewa) Perbesar

Unjuk Rasa LSM Trinusa terkait penolakan terhadap perpanjangan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi tahun 2024. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Buruh Bekasi dan LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa secara bersamaan ke Kantor Pemkab Bekasi, Rabu, (24/4/2024).

Aksi buruh terkait penolakan terhadap PHK Masal yang terjadi di PT Hung A, sedangkan aksi LSM Trinusa terkait penolakan terhadap perpanjangan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi tahun 2024.

Kedua massa aksi membentangkan spanduk di gerbang masuk komplek perkantoran Pemkab Bekasi sebelah kiri dan kanan.

Selain itu, kedua kelompok massa juga membawa mobil komando dan ratusan pasukannya serta meminta Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menemui massa aksi.

Aksi LSM Trinusa

Ketua LSM Trinusa Kabupaten Bekasi, Syaiful Anwar mengatakan aksi LSM Trinusa ke Pemkab Bekasi merupakan akumulasi dari sikap masyarakat yang muak terhadap kinerja Dani Ramdan selama menjabat Bupati Bekasi.

Aksi ini juga menegaskan laporan LSM Trinusa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Dani Ramdan bersama Bank BJB.

BACA JUGA:  BRI Bakal Selesaikan Penyaluran KUR

“Sebagai kontrol sosial, LSM Trinusa, menyoroti dugaan gratifikasi dana CSR dari Bank BJB sebesar Rp. 3.078.535.425 yang dialokasikan untuk Pemkab Bekasi”.

“Asumsi dugaan ini diperjelas dengan kurang terbukanya alur Kegiatan CSR Kabupaten Bekasi dan mengendapnya penyaluran PAD dengan angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) 1.056.650.630.017,” ungkap Syaiful Anwar.

LSM Trinusa, lanjut Syaiful Anwar, juga mengkritisi Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdhan atas pelanggaran pada Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

“Sebagai ASN yang menjadi publik figur dari masyarakat Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan tidak tertib dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN),” tegas Syaiful Anwar. Padahal, LHKPN ini sangat penting, selain untuk deteksi dini pencegahan tindak pidana korupsi, tata kelola yang baik dan bersih juga menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, serta transparansi ASN.

BACA JUGA:  Soal Perpindahan ASN ke IKN, Begini Kata Presiden Jokowi

LSM TRINUSA, tambah Syaiful Anwar, menyoroti beberapa kebijakan Dani Ramdan yang dianggap ugal-ugalan, terutama dalam hal mutasi pegawai. Akibat hal tersebut menyebabkan lima pejabat Kabupaten Bekasi terkena imbasnya,” tegas Syaiful Anwar.

Terkait hal tersebut, LSM Trinusa mengingatkan Menteri Dalam Negeri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk tidak mengangkat kembali Dani Ramdan menjadi Penjabat Bupati Bekasi yang ke- 4 kalinya.

“Kami kecewa dengan Dani Ramdan karena dianggap tidak bisa membangun Kabupaten Bekasi selama 2 tahun menjabat, dan terkesan mengkotak-kotakan masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata Syaiful Anwar.

Aksi Buruh

Aksi Buruh Bekasi

Aksi Buruh di Depan Gerbang Masuk Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

Sementara itu, aksi buruh yang tergabung  dalam GSPB, FSBRK, FGSBM, FPBI, FSBB, SPRI, FKI dan Federasi GSBI menyampaikan adanya ancaman bagi pekerja dengan status kontrak, outsourcing dan magang yang dipekerjakan pada rentang waktu 3 sampai 6 bulan untuk menghindari kompensasi dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

BACA JUGA:  Ribuan Personel Disiagakan Kawal Aksi Harkitnas di Jakarta

“Salah satunya PT Hung A yang melakukan PHK massal dengan alasan mau relokasi, tapi ternyata produksi kembali dan mempekerjakan pekerja dengan status magang,” ucap Cecep Saripudin, salah satu koordinator buruh dari GSPB.

Menurut Cecep, selain menyoroti PHK Masal di PT Hung A juga sebagai aksi prakondisi menuju peringatan May Day 2024 di Kabupaten Bekasi.

“Kebetulan aksi hari ini bertepatan dengan aksi unjuk rasa LSM Trinusa yang menolak perpanjangan Dani Ramdan menjadi Penjabat Bupati Bekasi ke empat kalinya,” ungkap Cecep.

Dalam pantauan media, aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh menyampaikan beberapa hal, diantaranya terkait buruh kontrak, outsourcing, magang, harian lepas, kepastian kerja bagi buruh, PHK sepihak dan PHK Massal.

Buruh juga mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law Cipta Kerja yang mengancam kebebasan berserikat dan meminta pemerintah untuk menindak tegas LPK liar dan PHI.

Usai menyampaikan orasinya, perwakilan massa buruh diterima Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026
Trending di NEWS