Presiden: Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres Final dan Mengikat       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 24 Apr 2024 13:57 WIB ·

Presiden: Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres Final dan Mengikat


Presiden menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/04/2024) lalu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Presiden menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/04/2024) lalu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Presiden menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/04/2024) lalu.

“Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” ujar Presiden kepada awak media, Selasa (23/04/2024).

BACA JUGA:  Alhamdulillah! 360 Hektar Lahan Pertanian Desa Karangharja Teraliri Air

Selain itu, Presiden juga menegaskan bahwa pertimbangan hukum dari putusan MK menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah telah dinyatakan tidak terbukti.

Mulai dari kecurangan, intervensi aparat, politisasi bantuan sosial (bansos), mobilisasi aparat, hingga ketidaknetralan kepala daerah.

“Ini yang penting bagi pemerintah ini,” ungkap Presiden.

Presiden juga mengajak seluruh pihak untuk bersatu dan bersama-sama membangun negara Indonesia.

BACA JUGA:  Simak, Bank BRI Kembali Bawa Kabar Baik Bagi Seluruh Nasabah Khususnya Pengguna Aplikasi BRImo

Menurut Presiden, faktor eksternal dan geopolitik yang terjadi saat ini dapat memberikan tekanan kepada semua negara.

“Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita,” ucap Presiden.

Tidak hanya itu, Presiden juga menyatakan bahwa pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini kepada pemerintah yang akan datang.

Proses tersebut akan dilakukan setelah penetapan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Karo Sumut

“Akan kita siapkan karena sudah sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok,” tandasnya.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kungker Komisi V DPRD Jabar Pastikan SMA Negeri 20 Bekasi Siap Dipakai Tahun Ajaran Baru

5 Februari 2026 - 00:56 WIB

Proyek Galian Kabel Fiber Optik Bikin Resah Warga Setu

4 Februari 2026 - 21:51 WIB

Proyek Galian Kabel Fiber Optik

Musrenbang Kecamatan Setu 2026: Sinergitas Forkopimcam untuk Pembangunan Berkelanjutan

4 Februari 2026 - 16:35 WIB

Musrenbang Kecamatan Setu

Persib Bandung Gelar Doa Bersama Jelang Ramadan di Stadion GBLA

4 Februari 2026 - 11:21 WIB

Doa Bersama Persib

Lapas Kelas IIA Cikarang Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Sekitar Bersama Warga Binaan

3 Februari 2026 - 19:32 WIB

Kerja Bakti Lapas Cikarang

PWI Pusat dan Panitia HPN 2026 Siap Sukseskan HPN di Banten

3 Februari 2026 - 13:38 WIB

HPN Banten
Trending di NEWS