Monitoring Pengolahan Air Limbah Domestik, UPTD PALD Disperkimtan Kota Bekasi Rangkul Awak Media       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Apr 2024 15:52 WIB ·

Monitoring Pengolahan Air Limbah Domestik, UPTD PALD Disperkimtan Kota Bekasi Rangkul Awak Media


UPTD Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD) Disperkimtan Kota Bekasi melakukan pengawasan dan monitoring terkait pengolahan limbah air domestik. (Dok: Istimewa) Perbesar

UPTD Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD) Disperkimtan Kota Bekasi melakukan pengawasan dan monitoring terkait pengolahan limbah air domestik. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dalam rangka menerapkan regulasi tentang pengolahan air limbah non B3, pihak UPTD Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD) Disperkimtan Kota Bekasi melakukan pengawasan dan monitoring terkait pengolahan limbah air domestik. Kegiatan ini menyasar kalangan pelaku usaha dan pengusaha perhotelan. Selasa (23/04/2024).

Tidak sendirian, pihak UPTD PALD Disperkimtan Kota Bekasi juga merangkul sejumlah awak media untuk mensosialisasi penerapan regulasi tentang pengolahan limbah air domestik.

Seperti yang dilakukan pada Senin (22/4) dengan mengunjungi manajemen Ramayana Bekasi dan Rumah Sakit Bella di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur.

Dimulai dengan mengunjungi Ramayana Bekasi, tim monitoring yang terdiri dari tiga orang staf Bagian Kerjasama dan Pengawasan UPTD PALD Kota Bekasi, bersama sejumlah awak media dari Pokja Wartawan Bantargebang meninjau lokasi pengolahan limbah air domestik yang dimiliki Ramayana Bekasi.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT RI dan Hari Jadi Kab Bekasi, Pemdes Cikarageman Kolaborasi Unsur Kepemudaan Gelar Turnamen Sepak Bola

Begitu juga saat mengunjungi RS Bella Bekasi, kedatangan tim monitoring langsung disambut pihak manajemen sambil meninjau lokasi instalasi pengolahan air limbah yang ada di rumah sakit ini.

Sosialisasi Penerapan Pengolahan Air Limbah Domestik

Terkait monitoring ini, Kepala UPTD PALD Kota Bekasi, Andrea Sucipto menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi tentang penerapan pengolahan air limbah domestik yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, juga untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa Kota Bekasi memiliki UPTD PALD yang berlokasi di Jalan Pangkalan II, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi keberadaan UPTD PALD Kota Bekasi yang merupakan salah satu unit operator air limbah domestik dibawah naungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi yang mulai terbentuk pada tanggal 1 Januari 2022”.

BACA JUGA:  Lokakarya 7 PPGP Angkatan 10 Gelar Panen Karya di Buka Langsung Oleh Kadisdik Kabupaten Bekasi

“Sebelumnya, BLUD UPTD PALD Kota Bekasi ini bernama Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang berada dalam naungan Dinas Kebersihan Kota Bekasi,” ungkap Andrea.

Dengan mengunjungi sejumlah kegiatan usaha yang ada di Kota Bekasi, pihaknya bisa mengetahui permasalahan yang dihadapi pihak pelaku usaha tentang tata cara pengolahan air limbah yang sesuai aturan berlaku.

“Misalnya apakah dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) tentang izin pembuangan limbah cair yang dimiliki pihak perusahaan sudah habis atau belum masa berlakunya, kita akan bisa mengetahui,” katanya.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Siagakan Petugas Perawatan Fasilitas Publik

“Selama Pertek itu sudah habis masa berlakunya atau belum diperbaharui maka tidak boleh membuang limbah domestik di badan air. Selain itu, kita juga bisa mengetahui kelayakan IPAL yang dimiliki perusahaan-perusahaan besar. Nah, Ramayana harusnya memiliki IPAL bukan sekedar septic tank,” tegas Andrea menambahkan.

Terkait permasalahan yang ditemui, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak dinas terkait, misalnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi atau Satpol PP Kota Bekasi.

“Tugas kami hanya melakukan sosialisasi dan pengawasan tentang tata cara pengolahan air limbah domestik, kalau terkait penindakan itu ranahnya Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kota Bekasi,” pungkasnya.

 

Penulis : Sukayat
Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Gagalkan Peredaran 1.409 Vape Narkoba Jenis Etomidate di Jakarta Timur

10 April 2026 - 13:05 WIB

Narkoba Etomidate

Wawali Bekasi Melayat Korban Ledakan SPBE Cimuning, Korban Meninggal Jadi Empat

10 April 2026 - 01:01 WIB

KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Akibat Tak Jalankan Kebijakan

9 April 2026 - 10:38 WIB

Samsat Soekarno-Hatta

Akun “Badan Perwakilan Netizen” Dilaporkan ke Polisi, Diduga Sebar Hoaks dan Cemarkan Nama Baik

9 April 2026 - 08:18 WIB

Badan Perwakilan Netizen

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Kerugian Tembus Rp1,26 Triliun

8 April 2026 - 10:27 WIB

Penyalahguna BBM Subsidi

Kuliah Tamu di UGM, PT Jasa Raharja Tekankan Pentingnya Etika dan Kepatuhan dalam Bisnis Berkelanjutan

8 April 2026 - 09:57 WIB

Trending di NEWS