Tidak Bayar Denda BPJS Kesehatan, Apa yang Terjadi?       

Menu

Mode Gelap

HEALTH · 20 Apr 2024 11:34 WIB ·

Tidak Bayar Denda BPJS Kesehatan, Apa yang Terjadi?


BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa) Perbesar

BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com –  Denda BPjS Kesehatan?. Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran sesuai dengan kategori kepesertaan yang dipilihnya, yakni kelas I, II, atau III.

Pembayaran iuran dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 10.

Peserta yang terlambat membayar akan dikenai denda, terutama jika tidak membayar sama sekali.

Jika peserta tidak membayar denda BPJS Kesehatan, maka akan dikenakan sanksi.

BACA JUGA:  Artha Graha Peduli dan Takokak Gelar Pasar Murah, Ringankan Beban Masyarakat

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Denda maksimal adalah Rp 30 juta atau 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Namun, Denda tidak berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat inap.

Denda hanya diberlakukan bagi peserta yang pernah diberhentikan kepesertaannya secara sementara.

BACA JUGA:  Tanpa Antre, Perpanjang SIM Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Serta telah memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan.

“Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” bunyi ayat 5 pasal 42 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:  Pria Paruh Baya Jadi Sasaran Begal Sadis di Wilayah Setu

Bagi peserta yang tidak membayar iuran dan tidak menerima layanan rawat inap, kepesertaannya akan diberhentikan sementara.

Jika peserta tetap tidak membayar iuran dan menolak membayar denda, status kepesertaannya akan menjadi non-aktif.

Sehingga tidak bisa menggunakan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Trending di NEWS