Tidak Bayar Denda BPJS Kesehatan, Apa yang Terjadi?       

Menu

Mode Gelap

HEALTH · 20 Apr 2024 11:34 WIB ·

Tidak Bayar Denda BPJS Kesehatan, Apa yang Terjadi?


BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa) Perbesar

BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com –  Denda BPjS Kesehatan?. Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran sesuai dengan kategori kepesertaan yang dipilihnya, yakni kelas I, II, atau III.

Pembayaran iuran dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 10.

Peserta yang terlambat membayar akan dikenai denda, terutama jika tidak membayar sama sekali.

Jika peserta tidak membayar denda BPJS Kesehatan, maka akan dikenakan sanksi.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Denda maksimal adalah Rp 30 juta atau 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Namun, Denda tidak berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat inap.

Denda hanya diberlakukan bagi peserta yang pernah diberhentikan kepesertaannya secara sementara.

Serta telah memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan.

“Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” bunyi ayat 5 pasal 42 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Bagi peserta yang tidak membayar iuran dan tidak menerima layanan rawat inap, kepesertaannya akan diberhentikan sementara.

Jika peserta tetap tidak membayar iuran dan menolak membayar denda, status kepesertaannya akan menjadi non-aktif.

Sehingga tidak bisa menggunakan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Atlet Kemenpora Rumini Pertahankan Emas di Lari 5K Pornas Korpri 2025

12 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Atlet Kemenpora

Jabar Tegaskan Batas Waktu Sertifikasi Higiene SPPG Hingga 30 Oktober 2025

11 Oktober 2025 - 07:15 WIB

SPPG Jabar

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

10 Oktober 2025 - 20:16 WIB

GAPKI dan PWI

Wali Kota Bekasi Absen di Dialog Publik PWI: “Publik Butuh Jawaban Langsung Soal CSR”

10 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Dialog PWI Bekasi Raya

Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Penganiayaan Tahanan di Dalam Sel

10 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Penganiayaan Tahanan

Transparansi CSR di Kota Bekasi dengan Revisi Regulasi dan Pembentukan Lembaga Pengawasan

9 Oktober 2025 - 20:14 WIB

CSR Kota Bekasi
Trending di NEWS