KONTEKSBERITA.com – Denda BPjS Kesehatan?. Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran sesuai dengan kategori kepesertaan yang dipilihnya, yakni kelas I, II, atau III.
Pembayaran iuran dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 10.
Peserta yang terlambat membayar akan dikenai denda, terutama jika tidak membayar sama sekali.
Jika peserta tidak membayar denda BPJS Kesehatan, maka akan dikenakan sanksi.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Denda maksimal adalah Rp 30 juta atau 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Namun, Denda tidak berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat inap.
Denda hanya diberlakukan bagi peserta yang pernah diberhentikan kepesertaannya secara sementara.
Serta telah memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan.
“Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” bunyi ayat 5 pasal 42 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Bagi peserta yang tidak membayar iuran dan tidak menerima layanan rawat inap, kepesertaannya akan diberhentikan sementara.
Jika peserta tetap tidak membayar iuran dan menolak membayar denda, status kepesertaannya akan menjadi non-aktif.
Sehingga tidak bisa menggunakan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.