KONTEKSBERITA.com – Aliansi Ormas Bekasi (AOB) secara resmi melayangkan surat Penolakan Perpanjangan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden dan Komisi Ombusdman Republik Indonesia. Kamis (18/4/2024).
Adapun isi surat tersebut sebagaimana yang publik ketahui, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang sudah 2 tahun menjabat Pj Bupati Bekasi kembali di usulkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Sehingga mengundang reaksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat Kabupaten Bekasi, Salah satunya Aliansi Ormas Bekasi (AOB).
Di depan Kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua Umum (Ketum) AOB H.M, Zaenal Abidin, SE, dengan didampingi jajaranya dari Tim Sus (Tim Khusus AOB) kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa penolakan terhadap rencana Perpanjangan Jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dengan dasar karena hal itu bertentangan dengan regulasi atau peraturan yang ada.
“Sebab, sebagaimana di atur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 pada pasal 14, jabatan Pj 1 tahun dan dapat di usulkan kembali 1 tahun berikutnya orang yang sama atau orang berbeda. hal itu juga telah di atur di dalam Undang-Undang No 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 9,” terang H.M, Zaenal Abidin, SE. Kamis (18/4/2024).
Dirinya menegaskan bahwa, penolakan rencana Perpanjangan Jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan itu, selain melanggar peraturan, juga ada hal lain yang juga tidak kalah penting.
Yakni selama Pj Dani Ramdan menjabat selama 2 tahun, tidak ada prestasi atau capaian kinerja yang dapat memuaskan masyarakat kabupaten Bekasi, khususnya di bidang infrastruktur.
“Terdapat beberapa titik ruas jalan yang kondisinya rusak parah tidak segera di perbaiki, bahkan ada jalan rusak berlubang yang di tanami pohon pisang oleh warga masyarakat, karena tidak segera ada perbaikan. kondisi jalan yang rusak terjadi di beberapa tempat itu, mengakibatkan aktivitas tranportasi masyarakat tidak lancar, yang berakibat terhambatnya perputaran dan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” papar H.M, Zaenal Abidin SE ketum AOB itu.
Lebih lanjut Ketum AOB H.M, Zaenal Abidin, SE mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya (AOB) dan 48 Ormas yang tergabung di AOB guna mengawal suratnya yang telah di sampaikan ke Kemendagri itu, pihaknya akan melakukan aksi damai (Demo) ke gedung Kementrian dalam Negeri (Kemendagri).
Bahkan dengan tegas, H.M, Zaenal Abidin, SE mengatakan, apabila Kementrian dalam Negeri masih ngotot dan masih menunjuk dan memperpanjang jabatan Pj Dani Ramdan yang sudah menjabat Pj Bupati Bekasi selama 2 tahun itu, maka pihaknya AOB melalui biro hukum internal AOB akan melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN terhadap Keputusan Mendagri yang menunjuk Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang sudah 2 tahun menjabat.
“Ya benar, apabila Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) masih ngotot dan masih kembali menunjuk Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang sudah 2 tahun menjabat Pj itu, maka kami AOB melalui biro Hukum Internal akan melakukan Perlawanan upaya hukum ke PTUN,” pungkas Ketum AOB H.M. Zaenal Abidin, SE.
Penulis: Sukayat
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.