Koordinator PWI Bogor Timur Geram, Bos Gas Elpiji Intimidasi dan Lecehkan Profesi Wartawan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Apr 2024 22:19 WIB ·

Koordinator PWI Bogor Timur Geram, Bos Gas Elpiji Intimidasi dan Lecehkan Profesi Wartawan


Forum Diskusi Wartawan Nasional. (Dok: Istimewa) Perbesar

Forum Diskusi Wartawan Nasional. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Adanya dugaan penyelewengan tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi antar wilayah berdasar pada Mobil resmi Pertamina dengan nomor polisi B 9391 PYY yang bertuliskan dengan jelas PT. Surya Alam Energi, dengan alamat agen tersebut berada di wilayah Jalan Baru, RT 03 RW 07 Jakarta Timur, bongkar muatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mengetahui adanya kendaraan mobil yang bertuliskan agen dari wilayah Jakarta Timur ada di wilayah Kabupaten Bogor yang sedang melakukan pembongkaran tepatnya di perumahan Cibubur Mansion Blok H Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 16. 00 wib pada Jum’at, 29 Maret 2024, wartawan Suara Publik TV News mendatangi lokasi tersebut.

Yang mana patut diduga tabung gas 3 kilogram bersubsidi tersebut akan di salah gunakan untuk distribusikan kepada mafia gas untuk di komersilkan oleh sindikat mafia gas.

Ketika awak media Suara Publik TVNews mencoba konfirmasi untuk mengetahui kendaraan mobil resmi wilayah Jakarta Timur yang sedang bongkar atau over tap ke beberapa mobil carry losbak di wilayah Cileungsi, kepada penjaga lokasi enggan memberikan keterangan dan mencoba menghalangi-halangi hingga terjadi perdebatan dan meminta hapus photo dan rekaman video dengan nada marah dan kasar.

BACA JUGA:  Pelajar SMP di Lembata Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Ringkus Pelaku

“Kok Abang photo-photo tanpa izin emang boleh, Situ punya surat jalan gak, Abang paham gak Wartawan dan Wartawan kerjanya apa, trus abang ngapain photo-photo,” ujar Gunawan menirukan kalimat penjaga lokasi tersebut yang tidak diketahui namanya dengan nada tidak senang.

Selanjutnya, kata Gunawan, di tempat sama seorang yang sempat mengaku warga setempat sempat melerai perdebatan tersebut dan menyampaikan bahwa jangan bikin gaduh.

“Jangan bikin gaduh disini karena ini wilayah perumahan,” kata salah seorang yang mengaku warga.

Selang beberapa waktu kata Gunawan lagi datang orang yang mengaku Hutasoit selaku pemilik pangkalan gas subsidi tersebut, langsung marah dan mengintimidasi dengan nada tinggi dan merendahkan profesi wartawan, hingga melakukan pengusiran terhadap wartawan.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Mulai Perencanaan Penataan Taman Median Kalimalang

“Hah, saya Lidik Krimsus Hah, kalian berlagak ini aja, coba hapus itu photo, atau ini mana-mana photo tadi, ya marah lah kalo kalian masuk aja, saya ketua RT nya siapa yang masuk kesini ngerti gak, kalian baru saja jadi wartawan susah,” katanya bernada tinggi dan membentak.

Gunawan juga mengatakan bahwa Hutasoit juga mengatakan kalimat yang tidak pantas dan merendahkan profesi wartawan.

“Saya mantan Krimsus, Kalian berlagak, Coba hapus itu!, Saya Ketua RT disini, Kalian nyelonong, Jangankan kayak kalian, Kamu orang mana?, Lu nggak ngerti bertamu, Ngaca diri siapa saya, Siapa kenal wartawan disini, Gitu saja sudah ciut, Masuk ke kandang orang, Maling kamu!, Kamu moto-moto, Wartawan T** kamu!, Siapa pimpinan kamu, Baru wartawan saja sudah jagoan, Coba tulis saja, bisa nggak nulis kamu?, Banyak wartawan ikut-ikutan, Tol** lu!, Mau saya kumpulkan wartawan semua disini? dan Mau tahu siapa saya?,” tutupnya.

Sementara Kordinator PWI Bogor Timur Agus Chandra mengecam tindakan yang dilakukan oleh pemilik agen Gas tersebut yang mana dalam video yang beredar perkataannya telah melecehkan dan menyakiti insan Pers.

BACA JUGA:  Pemkab Bekasi Melalui Dinas Bina Marga Percepat Pembangunan Fisik

“Saya mengecam keras atas perkataan pemilik agen gas tersebut, kata-katanya sangat melecehkan dan menyakiti insan Pers, orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” kecamnya

Selain itu Agus juga meminta Polsek Cileungsi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mendorong wartawan untuk segera membuat laporan kepolres Bogor.

“Wartawan yang diintimidasi segera buat laporan ke polisi, dan untuk Kapolsek Cileungsi harus segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,” tukasnya.

 

Penulis : Sukayat

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

22 November 2024 - 00:17 WIB

Pilkada Damai Garda Bekasi

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri
Trending di NEWS