KONTEKSBERITA.com – Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta tidak berlaku mulai hari Sabtu (6/4/2024) hingga 15 April 2024, sesuai dengan pengumuman resmi dari X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.
Hal ini diberlakukan seiring dengan adanya cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, disebutkan bahwa pada Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan ganjil-genap tidak berlaku di Jakarta.
Oleh karena itu, selama periode cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri hingga 15 April 2024, pembatasan ganjil-genap di Jakarta tidak diberlakukan.
Ini berarti pengendara dapat bepergian secara bebas di Jakarta tanpa khawatir terkena tilang akibat pelanggaran ganjil-genap.
“Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6 s/d 15 April 2024 Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” kata akun resmi X TMCPolda Metro.
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.