Menu

Mode Gelap
Data Korban Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Usia Produktif Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Melantik 40 Pejabat Administrator dan Pengawas Oknum RT dan RW Ikut Deklarasi Dukung Paslon Bupati Bekasi Ditindak Bawaslu Hasil Imbang Indonesia Vs Bahrain, Shin Tae-yong: Perlu Evaluasi Keputusan-Keputusan Wasit Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024, Segini Biayanya!

NEWS · 16 Jun 2023 21:55 WIB ·

Polsek Cikarang Selatan Tangkap 3 Pelaku Tawuran Pelajar Sebabkan 1 Korban Meninggal


 Polres Metro Bekasi: Konferensi pers penangkapan pelaku tawuran pelajar yang dilaksanakan di Halaman Mapolsek Cikarang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polres Metro Bekasi: Konferensi pers penangkapan pelaku tawuran pelajar yang dilaksanakan di Halaman Mapolsek Cikarang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi telah berhasil menahan tiga pelajar terkait insiden tawuran antar pelajar yang menyebabkan satu korban jiwa di Jalan Kodam Cicau, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Korban mengalami luka akibat serangan senjata tajam dan meninggal dunia saat sedang dalam perjalanan menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedy Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Halaman Mapolsek Cikarang Selatan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika para pelajar dari SMK 1 Cikarang Pusat dan SMK Taruna Bhakti sepakat untuk melakukan tawuran melalui media sosial.

“Awalnya mereka berkomunikasi melalui Instagram. Sebelum bertemu di lokasi yang telah ditentukan, kedua kelompok pelajar tersebut bertemu di tempat kejadian dan terjadi bentrokan yang menyebabkan korban tertinggal oleh rekannya dan akhirnya mengalami penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedy Aditya Bennyahdi, pada Jumat (16/06/23).

Setelah korban dibawa ke klinik terdekat, sayangnya nyawa korban tidak dapat tertolong saat dirujuk ke rumah sakit.

“Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka sabetan senjata tajam di paha kiri yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap Kapolres.

Dari sejumlah pelajar yang diamankan, tiga di antaranya ditahan bersama barang bukti berupa senjata tajam, stik golf, dan tongkat baseball. Ketiga pelajar tersebut memiliki peran dalam melakukan pemukulan dan melukai korban dengan senjata tajam.

“Ketiga pelajar dengan inisial DE, RA, GE dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP Pidana dan/atau Pasal 351 Ayat 2 ke 3 KUH Pidana Jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUH Pidana. Mereka akan dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun,” jelasnya.

 

Penulis: Gibran
Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Data Korban Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Usia Produktif

12 Oktober 2024 - 12:32 WIB

Data Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Melantik 40 Pejabat Administrator dan Pengawas

11 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi

Oknum RT dan RW Ikut Deklarasi Dukung Paslon Bupati Bekasi Ditindak Bawaslu

11 Oktober 2024 - 19:42 WIB

Oknum RT RW Ikut Deklarasi Paslon Bupati

Hasil Imbang Indonesia Vs Bahrain, Shin Tae-yong: Perlu Evaluasi Keputusan-Keputusan Wasit

11 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Indonesia vs Bahrain

Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024, Segini Biayanya!

10 Oktober 2024 - 12:12 WIB

Perpanjang STNK

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Lebih Dari 5 Juta Batang Rokok Ilegal dan BKC Ilegal Senilai 7,1 Miliar

9 Oktober 2024 - 16:31 WIB

Bea Cukai Bekasi
Trending di NEWS