Polsek Cikarang Selatan Tangkap 3 Pelaku Tawuran Pelajar Sebabkan 1 Korban Meninggal       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Jun 2023 21:55 WIB ·

Polsek Cikarang Selatan Tangkap 3 Pelaku Tawuran Pelajar Sebabkan 1 Korban Meninggal


Polres Metro Bekasi: Konferensi pers penangkapan pelaku tawuran pelajar yang dilaksanakan di Halaman Mapolsek Cikarang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polres Metro Bekasi: Konferensi pers penangkapan pelaku tawuran pelajar yang dilaksanakan di Halaman Mapolsek Cikarang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi telah berhasil menahan tiga pelajar terkait insiden tawuran antar pelajar yang menyebabkan satu korban jiwa di Jalan Kodam Cicau, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Korban mengalami luka akibat serangan senjata tajam dan meninggal dunia saat sedang dalam perjalanan menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedy Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Halaman Mapolsek Cikarang Selatan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika para pelajar dari SMK 1 Cikarang Pusat dan SMK Taruna Bhakti sepakat untuk melakukan tawuran melalui media sosial.

BACA JUGA:  Kecelakaan Sepeda Motor di Gianyar Bali, 3 Orang Luka

“Awalnya mereka berkomunikasi melalui Instagram. Sebelum bertemu di lokasi yang telah ditentukan, kedua kelompok pelajar tersebut bertemu di tempat kejadian dan terjadi bentrokan yang menyebabkan korban tertinggal oleh rekannya dan akhirnya mengalami penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedy Aditya Bennyahdi, pada Jumat (16/06/23).

Setelah korban dibawa ke klinik terdekat, sayangnya nyawa korban tidak dapat tertolong saat dirujuk ke rumah sakit.

BACA JUGA:  Polres Metro Bekasi Bakal Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Langsung Judi Online dan Pinjol

“Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka sabetan senjata tajam di paha kiri yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap Kapolres.

Dari sejumlah pelajar yang diamankan, tiga di antaranya ditahan bersama barang bukti berupa senjata tajam, stik golf, dan tongkat baseball. Ketiga pelajar tersebut memiliki peran dalam melakukan pemukulan dan melukai korban dengan senjata tajam.

BACA JUGA:  Lebaran 2026, Jasa Raharja dan Stakeholder Pastikan Kesiapan Jalur Mudik

“Ketiga pelajar dengan inisial DE, RA, GE dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP Pidana dan/atau Pasal 351 Ayat 2 ke 3 KUH Pidana Jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUH Pidana. Mereka akan dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun,” jelasnya.

 

Penulis: Gibran
Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

20 Titik Charger Disiapkan, Kadin Bekasi Bidik Ekosistem Kendaraan Listrik

15 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Pererat Sinergi, Kapolres Metro Bekasi Kota Silaturahmi ke Sekretariat PWI Bekasi Raya

14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Silaturahmi Kapolres Metro Bekasi Kota

Fitur Imah Aing Dibuka, Warga Jabar Bisa Ajukan Perbaikan Rutilahu Gratis

14 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Imah Aing

81 Jembatan Merah Putih Dibangun, Akses Warga Sumsel Makin Mudah

13 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Jembatan Merah Putih

Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasa Raharja Percepat Pendataan

13 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Dapat Kesempatan

12 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Magang Nasional
Trending di NEWS