Disperkimtan Kabupaten Bekasi Buka Layanan Informasi TPU di Acara BOTRAM       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Apr 2024 08:49 WIB ·

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Buka Layanan Informasi TPU di Acara BOTRAM


Layanan Informasi TPU Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Layanan Informasi TPU Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi mengadakan layanan informasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada acara pelayanan jemput bola bertajuk BOTRAM (Berkolaborasi dan Terus Melayani) di Stadion Mini Cibarusah, Sabtu (24/02) pagi.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir menyatakan bahwa layanan informasi TPU ini diberikan mengingat kebutuhan masyarakat di wilayahnya akan sarana dan prasarana pemakaman.

“Pada acara BOTRAM kali ini, kami membuka stand yang memberikan informasi terkait layanan yang dapat diakses masyarakat, salah satunya mengenai TPU yang tersedia untuk digunakan oleh masyarakat,” ujar Nurchaidir.

BACA JUGA:  Sekolah Rakyat Berasrama Siap Dibangun, Komitmen Pemerintah dalam Pemerataan Akses Pendidikan

Dia menjelaskan bahwa saat ini ada 5 TPU yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu TPU Mangunjaya, TPU Wanajaya, TPU Kebalen, TPU Karangbahagia, dan TPU Desa Pasirtanjung.

“Kelima TPU tersebut dapat digunakan oleh seluruh warga Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tata cara pengajuan fasilitas sosial dan fasilitas umum serta prosedur permohonan pemanfaatannya, baik untuk keperluan ibadah, pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan umum lainnya.

BACA JUGA:  Kekerasan Jurnalis Kembali Terjadi, Wartawan Fakta Hukum Kota Bekasi Dikeroyok OTK

Pengelola Sarana dan Prasarana Pemakaman Umum TPU Wanajaya, Sadeli menyatakan bahwa mulai Januari 2024, TPU yang dikelola oleh Pemkab Bekasi telah menjadi gratis tanpa dikenakan biaya retribusi.

“Untuk pemakaman, retribusi tidak lagi dikenakan. Ya (mulai tahun 2024),” ungkap Sadeli.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi seiring dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

BACA JUGA:  Soal Sosok T yang Disebut Dalang Judol, Bareskrim Panggil Kepala BP2MI

“Luas lahan TPU kita masih mencukupi, dari total 37 hektar lahan yang tersedia, hanya sekitar 3 hektar yang digunakan untuk pemakaman muslim dan 1 hektar untuk pemakaman non-muslim,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa meskipun retribusi pemakaman umum telah dihapuskan, pelayanan di TPU Wanajaya tetap berjalan optimal.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup STNK, Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama

7 April 2026 - 09:57 WIB

Pajak Kendaraan Jabar

Selaraskan Kebijakan Nasional, Kota Bekasi Terapkan WFH ASN Setiap Jumat

6 April 2026 - 20:44 WIB

Dirkamsel Korlantas Polri Tekankan Integritas dan Kedisiplinan Personel

6 April 2026 - 11:32 WIB

Dirkamsel Korlantas Polri

Pastikan Arus Balik Aman, Jasa Raharja Turun Langsung Pantau Jalur Sumatera

4 April 2026 - 14:44 WIB

Fadli Zon Inisiasi Museum Film dan Fotografi di Kota Tua Jakarta

3 April 2026 - 17:26 WIB

Ketua BPD Beserta Warga Kertarahayu Adukan Jalan Terputus Akibat Proyek Tol Japek II Ke KDM

3 April 2026 - 07:03 WIB

Warga Kertarahayu
Trending di NEWS