Disperkimtan Kabupaten Bekasi Buka Layanan Informasi TPU di Acara BOTRAM       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Apr 2024 08:49 WIB ·

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Buka Layanan Informasi TPU di Acara BOTRAM


Layanan Informasi TPU Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Layanan Informasi TPU Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi mengadakan layanan informasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada acara pelayanan jemput bola bertajuk BOTRAM (Berkolaborasi dan Terus Melayani) di Stadion Mini Cibarusah, Sabtu (24/02) pagi.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir menyatakan bahwa layanan informasi TPU ini diberikan mengingat kebutuhan masyarakat di wilayahnya akan sarana dan prasarana pemakaman.

“Pada acara BOTRAM kali ini, kami membuka stand yang memberikan informasi terkait layanan yang dapat diakses masyarakat, salah satunya mengenai TPU yang tersedia untuk digunakan oleh masyarakat,” ujar Nurchaidir.

Dia menjelaskan bahwa saat ini ada 5 TPU yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu TPU Mangunjaya, TPU Wanajaya, TPU Kebalen, TPU Karangbahagia, dan TPU Desa Pasirtanjung.

“Kelima TPU tersebut dapat digunakan oleh seluruh warga Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tata cara pengajuan fasilitas sosial dan fasilitas umum serta prosedur permohonan pemanfaatannya, baik untuk keperluan ibadah, pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan umum lainnya.

Pengelola Sarana dan Prasarana Pemakaman Umum TPU Wanajaya, Sadeli menyatakan bahwa mulai Januari 2024, TPU yang dikelola oleh Pemkab Bekasi telah menjadi gratis tanpa dikenakan biaya retribusi.

“Untuk pemakaman, retribusi tidak lagi dikenakan. Ya (mulai tahun 2024),” ungkap Sadeli.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi seiring dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Luas lahan TPU kita masih mencukupi, dari total 37 hektar lahan yang tersedia, hanya sekitar 3 hektar yang digunakan untuk pemakaman muslim dan 1 hektar untuk pemakaman non-muslim,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa meskipun retribusi pemakaman umum telah dihapuskan, pelayanan di TPU Wanajaya tetap berjalan optimal.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BULOG Pastikan Penyerapan Gabah Petani Sesuai Arahan Pemerintah dan Dukung Program KDMP serta MBG

4 Oktober 2025 - 08:21 WIB

Penyerapan Gabah Petani

KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Terkait Perjanjian Jual Beli Gas di PT PGN Tahun Anggaran 2017–2021

3 Oktober 2025 - 07:32 WIB

Korupsi Jual Beli Gas

Kecelakaan Truk Kontainer di Jalur Lingkar Selatan, Diduga Akibat Rem Blong

3 Oktober 2025 - 00:42 WIB

Kecelakaan Jalur Lingkar Selatan

Apresiasi untuk Pewarta, Ajang PLN Journalist Awards 2025 Resmi Dibuka

2 Oktober 2025 - 21:18 WIB

PLN Journalist Awards 2025

Menpora Erick Thohir Beri Pesan untuk Para Juara Piala Presiden U-12 dan U-15

2 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Piala Presiden U12

Puspom TNI Tertibkan Penggunaan Strobo dan Sirene

2 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Puspom TNI
Trending di NEWS