Banyak Pelanggaran, Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Mei 2025 23:30 WIB ·

Banyak Pelanggaran, Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna


Penyegelan Lahan Palaguna Oleh Pemkot Bandung. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penyegelan Lahan Palaguna Oleh Pemkot Bandung. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyegel lahan Palaguna yang terletak di pusat kota pada Kamis, 22 Mei 2025, setelah ditemukan berbagai pelanggaran terkait penggunaan lahan yang dinilai merugikan tata kelola kota.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa lahan tersebut telah disalahgunakan untuk kegiatan hiburan malam tanpa izin resmi.

Tindakan ini melanggar sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum serta Undang-Undang Cagar Budaya.

BACA JUGA:  DLH Kabupaten Bekasi Ambil Langkah Cepat Agar TPAS Burangkeng Beroperasi Kembali

“Awalnya, lahan ini direkomendasikan untuk digunakan sebagai area parkir, namun ternyata disewakan untuk pasar malam secara ilegal. Kami juga menemukan adanya tumpukan sampah serta berbagai pelanggaran lainnya,” ujar Farhan.

Ia menegaskan bahwa penyegelan ini bersifat permanen. Selanjutnya, lahan tersebut akan dibersihkan dan dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Siapa pun pemiliknya, jika terbukti tidak mampu mengelola lahan dengan baik, maka akan kami ambil alih demi menjaga citra Kota Bandung,” tambahnya.

BACA JUGA:  Disdik Kabupaten Bekasi Programkan 1.000 Beasiswa Pelajar Miskin Berprestasi

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa tindakan awal yang dilakukan adalah pengosongan area serta pengamanan seluruh barang yang masih berada di lokasi.

“Kami lakukan penyegelan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019. Selain itu, tidak tersedianya tempat sampah juga merupakan pelanggaran yang nyata,” katanya.

BACA JUGA:  Pemdes Lubangbuaya Setu Ikuti Pendidikan Pembentukan Karakter Perangkat Desa di Secapa AD Bandung

Apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, maka akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang direncanakan berlangsung pekan depan.

Penanganan kasus ini melibatkan lima perangkat daerah, yaitu Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKP).

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi 

27 Juli 2026 - 17:47 WIB

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Minyak

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Polda Sumsel

BPN Kota Bekasi: Proses Roya Alih Media Analog ke Elektronik Butuh Waktu 1 Bulan

24 Juli 2026 - 10:59 WIB

Roya Alih Media Analog

Kapolri dan Direktur FBI Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 - 22:19 WIB

Direktur FBI

Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Genjot Edukasi Keselamatan Pelajar

23 Juli 2026 - 19:58 WIB

Advocat Senior Anthony : Anak Indonesia Harus Melek Hukum Sejak Dini

23 Juli 2026 - 17:24 WIB

Trending di NEWS