Banyak Pelanggaran, Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Mei 2025 23:30 WIB ·

Banyak Pelanggaran, Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna


Penyegelan Lahan Palaguna Oleh Pemkot Bandung. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penyegelan Lahan Palaguna Oleh Pemkot Bandung. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyegel lahan Palaguna yang terletak di pusat kota pada Kamis, 22 Mei 2025, setelah ditemukan berbagai pelanggaran terkait penggunaan lahan yang dinilai merugikan tata kelola kota.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa lahan tersebut telah disalahgunakan untuk kegiatan hiburan malam tanpa izin resmi.

Tindakan ini melanggar sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum serta Undang-Undang Cagar Budaya.

BACA JUGA:  Kecelakaan KRL Tabrak Mobil di Tigakarsa, 1 Orang Meninggal

“Awalnya, lahan ini direkomendasikan untuk digunakan sebagai area parkir, namun ternyata disewakan untuk pasar malam secara ilegal. Kami juga menemukan adanya tumpukan sampah serta berbagai pelanggaran lainnya,” ujar Farhan.

Ia menegaskan bahwa penyegelan ini bersifat permanen. Selanjutnya, lahan tersebut akan dibersihkan dan dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Siapa pun pemiliknya, jika terbukti tidak mampu mengelola lahan dengan baik, maka akan kami ambil alih demi menjaga citra Kota Bandung,” tambahnya.

BACA JUGA:  Gonjang-Ganjing Pilkada Kabupaten Bekasi, Pribumi atau Non Pribumi

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa tindakan awal yang dilakukan adalah pengosongan area serta pengamanan seluruh barang yang masih berada di lokasi.

“Kami lakukan penyegelan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019. Selain itu, tidak tersedianya tempat sampah juga merupakan pelanggaran yang nyata,” katanya.

BACA JUGA:  Apakah Teknologi AI Dapat Menggantikan Tugas Manusia?

Apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, maka akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang direncanakan berlangsung pekan depan.

Penanganan kasus ini melibatkan lima perangkat daerah, yaitu Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKP).

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Sebut Perintah Pengaturan Proyek Berasal dari Kepala Dinas

8 Juni 2026 - 17:25 WIB

Sidang Ijon Proyek Bekasi
Trending di NEWS