Sidang Saksi Edccash, Kuasa Hukum Terdakwa Protes JPU Intervensi Saksi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Mar 2024 13:53 WIB ·

Sidang Saksi Edccash, Kuasa Hukum Terdakwa Protes JPU Intervensi Saksi


Sidang Keterangan Saksi Kasus Edc Cash di PN Kota Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Sidang Keterangan Saksi Kasus Edc Cash di PN Kota Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kuasa hukum Abdulrahman Yusuf (AY) dan Suryani, Dohar Jani Simbolon, S.H.,M.H mengaku kecewa atas adanya intervensi JPU terhadap saksi terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dengan agenda meminta keterangan saksi terdakwa, Senin (25/3/2024).

Menurut Dohar, saksi bernama Rosidah mengaku telah ditakut-takuti atau di intervensi oleh Jaksa.

“Ya, menurut saya itu mengancam, kalau
(Rosidah- red) tidak menerangkan ini semua tentang Suryani segala macam, diancam dan ditakut-takuti akan dipakaikan rompi merah,” kata Dohar.

“Jadi Rosidah ngadu ke saya sambil nangis. Kok sampai segitu nya sih! Pihak Kejaksaan, saya gak paham maksud mereka apa?” tambah Dohar .

Pasalnya, menurut Dohar sejak awal para saksi tersebut mempunyai hak asasi manusia dan mereka harus diperjuangkan haknya dan diperhatikan.

“Untuk persidangan hari ini yang jelas kami sangat kecewa ya, yang pertama surat panggilan saksi bukan dari Kejaksaan tapi masih melibatkan kepolisian. Jadi saya gak tau ni, apakah benar-benar anggarannya gak ada atau bagaimana, saya gak paham nih,” sesalnya.

Karena kata Dohar pada saat itu Jaksa Harsini pun pernah mengaku Kejaksaan gak punya anggaran fotocopy berkas.

“Jadi saya semakin yakin ni, kalau kejaksaan itu sudah punya anggaran sebenarnya. Masa untuk melakukan pemanggilan saja masih menggunakan pihak kepolisian dengan menggunakan Whatsapp,” kata Dohar terheran-heran usai sidang.

Sidang Edc Cash

Kuasa hukum Abdulrahman Yusuf (AY) dan Suryani, Dohar Jani Simbolon, S.H.,M.H. (Dok: Istimewa)

Dohar juga mengatakan di persidangan terungkap pengakuan saksi Yulianto saat di Mabes Polri diperlakukan sewenang-wenang.

“Jadi pengakuan saksi pas di kepolisian saksi bernama Yulianto mengaku sendiri di telanjangi di kamar mandi. Kemudian pada saat Rosidah diperiksa juga cincin miliknya sendiri juga di ambil dicopot langsung dari tangannya dan itu tidak ada surat penyitaannya. Kalau memang itu barang bukti ya harus ada surat penyitaannya dong,” katanya geram.

Padahal aset semua itu, kata Dohar, hasil dari uang gaji mereka, Yulianto dan adiknya, ayahnya dan Rosidah sebagai ibunya yang bekerja membantu disana (rumah terdakwa-red) sebagai tugas dapur keluarga Suryani dan Abdurrahman Yusuf.

“Semua itu hasil dari gaji mereka, tapi tetap aja disita semua. Menurut saya tidak ada hubungannya. Kemudian kalau tadi mengancam-ngancam begitu, kenapa tidak dari kemarin dijadikan tersangka ini saksi yang dua orang itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dohar menjelaskan terkait saksi Yulianto dan Rosidah dinilai aneh karena masih tetap wajib lapor ke polisi padahal kasus ini sudah ada penyerahan tersangka dari kepolisian ke Kejaksaan.

“Untuk wajib lapor ke polisi, ketika ditanyakan sampai kapan kami dipanggil seperti begini, jawaban Kanit menurut keterangan saksi Rosidah, sampai kasus terdakwa Suryani selesai masa tahanannya. Wow… Sangat mengerikan, ya kalau memang mereka dianggap tersangka, kenapa nggak dari kemarin ditetapkan saja,” kata Dohar.

Di lokasi yang sama seusai memberikan kesaksian di persidangan dari saksi ahli TPPU, Andrian, yang memberikan kesaksian terhadap terdakwa Edccash Mickel dkk mengatakan dirinya menduga ada perbuatan yang menyamarkan, yang nanti keputusannya terserah bagaimana penilaian majelis hakim.

“Terserah hakim ya, yang memutuskan ada tidaknya TPPU itu. Kalau saksi itu nanti menguatkan pertimbangan hakim ya, itu terserah hakim saja,” jelas Adrian.

Sementara kata Dohar berharap sidang berikutnya saat sidang saksi dari pihak kliennya yaitu AY, Suryani, Bayu Aji, dan Rokip pihaknya meminta ahli TPPU dihadirkan, termasuk Derry selaku Binmas di wilayah Pondokgede.

“Saksi ahli TPPU penting karena dari keahliannya bisa memberikan keterangan yang bisa dipertanggung jawabkan apakah terdakwa dikategorikan melakukan tindak pidana pencucian uang atau tidak,” pungkasnya.

 

Penulis: Sukayat
Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Simak, Beberapa Hal Persiapan Penting Sebelum Mudik Lebaran

23 Maret 2025 - 00:13 WIB

Persiapan Mudik Lebaran

Dukcapil Siaga Lebaran, Layanan Adminduk Tetap Buka pada Libur Idul Fitri 2025

22 Maret 2025 - 14:34 WIB

Dukcapil Siaga Lebaran

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

21 Maret 2025 - 22:17 WIB

Tersangka TPPO

Kortas Tipikor Periksa Puluhan Saksi Kasus Pagar Laut di Tangerang

21 Maret 2025 - 02:14 WIB

Kortas Tipikor

Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Bakal Investigasi Kasus Penembakan Anggota Polri

19 Maret 2025 - 15:16 WIB

Polri dan TNI

Presiden Prabowo Larang Instansi Rekrut Tenaga Honorer Lagi, Bakal Ada Sanksi

18 Maret 2025 - 04:34 WIB

Rekrut Honorer
Trending di NEWS