Menu

Mode Gelap
Lebih Dari Satu Tahun Disandera KKB, Pilot Susi Air Berhasil Dibebaskan Warga Jakarta Diimbau Amankan Uang Tunai Hingga Dokumen Penting, Siaga Ancaman Megathrust Dewan Pers: Wartawan Sebagai Kontestan atau Timses di Pilkada 2024 Diminta Mundur 6 Juta Data NPWP Warga RI Diduga Bocor, Sri Mulyani Minta DJP Lakukan Pendalaman Masyarakat Desa Tamansari Apresiasi Pembangunan Jalan Gang Iljin

FEATURED · 22 Mar 2024 11:28 WIB ·

Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Melalui Samsat


 Pembayaran Pajak atau Perpanjang STNK Lima Tahunan di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pembayaran Pajak atau Perpanjang STNK Lima Tahunan di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor dengan membayar pajak kendaraan, termasuk pajak tahunan dan pajak lima tahunan yang bersamaan dengan pergantian TNKB atau ganti kaleng.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang fungsi STNK sebagai dokumen sah untuk pengoperasian kendaraan.

Syarat dan cara pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun pajak lima tahunan hampir sama.

Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan, proses dilakukan di Samsat induk dan harus melakukan cek fisik kendaraan.

Syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahun meliputi:

1. KTP atas nama pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

2. STNK (asli dan fotokopi)

3. BPKB (asli dan fotokopi)

4. Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya

 

Proses pembayaran pajak melalui kantor Samsat adalah sebagai berikut:

– Datang ke kantor Samsat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya

– Daftarkan kendaraan untuk dilakukan cek fisik

– Setelah cek fisik dilakukan, dapatkan legal hasil cek fisik kendaraan

– Isi formulir pendaftaran perpanjangan STNK yang diberikan oleh petugas Samsat

– Serahkan berkas dan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran STNK

– Setelah data dianggap lengkap, tunggu antrean pembayaran pajak kendaraan di loket pembayaran

– Selesaikan pembayaran pajak dan dapatkan nota pelunasan, kemudian tunggu penerbitan STNK baru yang telah diperpanjang

– Ambil STNK baru di loket penyerahan STNK

– Setelah pengambilan STNK baru, lanjut ke loket TNKB untuk pengambilan plat nomor baru

– Selesai

Demikianlah prosedur dan syarat pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat. Pastikan data STNK dan TNKB baru sesuai sebelum meninggalkan lokasi.

 

Penulis: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lebih Dari Satu Tahun Disandera KKB, Pilot Susi Air Berhasil Dibebaskan

21 September 2024 - 11:29 WIB

Pilot Susi Air

Warga Jakarta Diimbau Amankan Uang Tunai Hingga Dokumen Penting, Siaga Ancaman Megathrust

20 September 2024 - 14:16 WIB

Megathrust Jakarta

Dewan Pers: Wartawan Sebagai Kontestan atau Timses di Pilkada 2024 Diminta Mundur

20 September 2024 - 11:02 WIB

Dewan Pers Pilkada 2024

6 Juta Data NPWP Warga RI Diduga Bocor, Sri Mulyani Minta DJP Lakukan Pendalaman

20 September 2024 - 10:12 WIB

Data NPWP Bocor

Masyarakat Desa Tamansari Apresiasi Pembangunan Jalan Gang Iljin

19 September 2024 - 16:45 WIB

Pembangunan Jalan Gang Iljin

Polri Ungkap Deretan Tersangka Terlibat Kasus Narkoba Rp 2,1 Triliun

19 September 2024 - 09:45 WIB

Tersangka Kasus Narkoba
Trending di NEWS