Gelar Operasi Pasar, Satpol PP dan Bea Cukai Cikarang Amankan 11.340 Batang Rokok Ilegal       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Jul 2022 13:15 WIB ·

Gelar Operasi Pasar, Satpol PP dan Bea Cukai Cikarang Amankan 11.340 Batang Rokok Ilegal


Gelar Operasi Pasar, Satpol PP dan Bea Cukai Cikarang Amankan 11.340 Batang Rokok Ilegal Perbesar

BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cikarang melakukan operasi pasar pemberantasan rokok ilegal yang berlangsung selama dua hari pada 20-21 Juli 2022.

“Satpol PP dalam hal ini melakukan pendampingan terhadap operasi pasar yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cikarang. Dimana ini juga merupakan bagian dari tugas kami untuk memberantasan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal,” kata Plt Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, Jumat (22/07/22).

Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi Beri Arahan Agar Anggota Reskrim Patroli di Malam Hari

Ganda menjelaskan, operasi pasar tersebut berhasil mengamankan sebanyak 11.340 batang rokok ilegal dari beberapa pasar dan pertokoan di sekitar Cikarang Utara, yang kemudian dilakukan penegahan (menunda pengeluaran) dan dibawa ke KPPBC TMP Cikarang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Rokok ilegal tersebut terdiri dari beberapa etiket yang tertera dari beberapa merk yang tidak disertai cukai,” katanya.

Dirinya berharap agar masyarakat turut mengambil peran dalam menyaring dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bekasi, masyarakat harus sadar bahwa rokok ilegal itu dapat berpotensi membahayakan.

“Perlu kesadaran dari masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal, dan juga masyarakat perlu tahu bahwa rokok ilegal itu dapat berpotensi membahayakan, sebab untuk dapat beredar secara resmi melalui cukai pastinya melalui beberapa tahapan sampai dipastikan aman,” ujarnya.

Ganda menjelaskan, pendampingan operasi pasar terhadap rokok ilegal yang dilakukan Satpol PP, berrdasarkan Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman umum dan ketertiban masyarakat serta pelindungan masyarakat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Serta Surat Keputusan PJ Bupati Bekasi No.HK.02.02/Kep.300/Satpol PP/2022 ttg Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Daerah Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Red/Pemkab)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Joko S Dawoed Terpilih Ketua SMSI Kota Bekasi Periode 2025-2028, Doni Ardon: Selamat dan Sukses

18 Juni 2025 - 20:48 WIB

Ketua SMSI Kota Bekasi

Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

18 Juni 2025 - 11:57 WIB

Perebutan Pulau

Transportasi Swatantra S01 Jababeka, Inovasi Angkot Ber-AC di Kabupaten Bekasi

17 Juni 2025 - 22:40 WIB

Angkot Swatantra S01 Jababeka

Dishub Kabupaten Bekasi Pastikan Tarif Bus Trans Wibawa Mukti Gratis Sepanjang 2025

17 Juni 2025 - 22:06 WIB

Tarif Bus Trans Wibawa Mukti

Polres Karawang Ungkap Peredaran Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong

17 Juni 2025 - 11:04 WIB

Polres Karawang

Presiden Prabowo Diundang Presiden Putin, Indonesia Semakin Diperhitungkan

16 Juni 2025 - 19:30 WIB

Prabowo diundang Putin
Trending di NEWS