Gelar Operasi Pasar, Satpol PP dan Bea Cukai Cikarang Amankan 11.340 Batang Rokok Ilegal       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Jul 2022 13:15 WIB ·

Gelar Operasi Pasar, Satpol PP dan Bea Cukai Cikarang Amankan 11.340 Batang Rokok Ilegal


Gelar Operasi Pasar, Satpol PP dan Bea Cukai Cikarang Amankan 11.340 Batang Rokok Ilegal Perbesar

BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cikarang melakukan operasi pasar pemberantasan rokok ilegal yang berlangsung selama dua hari pada 20-21 Juli 2022.

“Satpol PP dalam hal ini melakukan pendampingan terhadap operasi pasar yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cikarang. Dimana ini juga merupakan bagian dari tugas kami untuk memberantasan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal,” kata Plt Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, Jumat (22/07/22).

BACA JUGA:  Kapolri Tinjau Terminal Pulo Gebang, Pastikan Keselamatan Pemudik Jalur Transportasi Bus

Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi Beri Arahan Agar Anggota Reskrim Patroli di Malam Hari

Ganda menjelaskan, operasi pasar tersebut berhasil mengamankan sebanyak 11.340 batang rokok ilegal dari beberapa pasar dan pertokoan di sekitar Cikarang Utara, yang kemudian dilakukan penegahan (menunda pengeluaran) dan dibawa ke KPPBC TMP Cikarang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Rokok ilegal tersebut terdiri dari beberapa etiket yang tertera dari beberapa merk yang tidak disertai cukai,” katanya.

BACA JUGA:  Utang UMKM Petani Bisa di Hapus, Ini Kriteria dan Syaratnya!

Dirinya berharap agar masyarakat turut mengambil peran dalam menyaring dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bekasi, masyarakat harus sadar bahwa rokok ilegal itu dapat berpotensi membahayakan.

“Perlu kesadaran dari masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal, dan juga masyarakat perlu tahu bahwa rokok ilegal itu dapat berpotensi membahayakan, sebab untuk dapat beredar secara resmi melalui cukai pastinya melalui beberapa tahapan sampai dipastikan aman,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Bantah Ade Efendi Zarkasih Jadi Tersangka

Ganda menjelaskan, pendampingan operasi pasar terhadap rokok ilegal yang dilakukan Satpol PP, berrdasarkan Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman umum dan ketertiban masyarakat serta pelindungan masyarakat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Serta Surat Keputusan PJ Bupati Bekasi No.HK.02.02/Kep.300/Satpol PP/2022 ttg Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Daerah Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Red/Pemkab)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Suryo Wijoyo Raih Doktor Ilmu Hukum Cumlaude, Usung Standardisasi Visum et Repertum

11 September 2026 - 17:54 WIB

Konsisten Terapkan GRC,Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026 

11 September 2026 - 14:05 WIB

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau

Satpol PP Bandung Intensif Patroli, Warga Diminta Aktif Melapor

8 September 2026 - 15:46 WIB

Trending di NEWS