Bapenda Kabupaten Bekasi Terus Berinovasi Tingkatkan PAD       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Mar 2024 14:20 WIB ·

Bapenda Kabupaten Bekasi Terus Berinovasi Tingkatkan PAD


Badan Pendapatan Daerah/Bapenda Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Badan Pendapatan Daerah/Bapenda Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Kantor Pajak Pratama/Madya dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri serta Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

FGD tersebut diselenggarakan untuk mengeksplorasi potensi pajak dari sektor jasa catering dan penyewaan apartemen dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.

Acara ini berlangsung di Ruang KH. Raden Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:  Berapa Lama Merebus Telur untuk Hasil Sesuai Selera?

Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda-1), Sri Enny Mainiarti, menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang berkolaborasi dengan kementerian terkait dan kantor layanan pajak dalam menghadapi perkembangan pesat pembangunan apartemen.

Terutama karena apartemen tidak hanya sebagai tempat tinggal, melainkan juga sebagai investasi yang disewakan.

“Pajak daerah yang belum bisa kami ambil termasuk rumah dan apartemen yang disewakan, merupakan potensi-potensi yang sedang kami kumpulkan untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Sri Enny Mainiarti.

BACA JUGA:  Pengaduan Pers Semester I 2025 Tertinggi dalam Empat Tahun Terakhir, Paling Banyak Pemberitaan Media Siber

Di Kabupaten Bekasi, terdapat sebelas kawasan industri dengan lebih dari 7.000 perusahaan. Jumlah ini menjadi potensi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan PAD melalui pajak makanan/minuman dan catering.

“Perusahaan-perusahaan ini memiliki ratusan hingga ribuan karyawan, sehingga pajak catering menjadi potensi pendapatan bagi PAD Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang No.1 tahun 2022, kewenangan pajak diatur oleh pemerintah daerah.

Hasil FGD ini akan menjadi kajian bagi Bapenda dan dinas terkait untuk melakukan tinjauan langsung ke lapangan guna memastikan jumlah apartemen yang sudah beralih fungsi.

BACA JUGA:  Polres Subang Tangkap Pengedar Ganja Seberat 316,8 Gram

“Kami akan mengumpulkan para pengusaha catering dan dunia usaha di wilayah Kabupaten Bekasi untuk lebih mengoptimalkan potensi sumber pendapatan daerah ini,” ungkapnya.

Dengan adanya dukungan dari kantor pelayanan pajak dan hasil FGD ini, diharapkan potensi pendapatan daerah dari apartemen maupun catering bisa dioptimalkan.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pokja Wartawan Setu Harap SMKN 1 Setu Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

SMKN 1 Setu
Trending di NEWS