KONTEKSBERITA.com – Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menerapkan sistem ganjil genap (gage) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor selama libur panjang Hari Raya Nyepi mulai hari ini, Jumat (8/3) hingga Senin (11/3/2024).
Penerapan rekayasa lalu lintas ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 84 Tahun 2021.
“(Sistem) gage diterapkan dari hari Jumat sampai Senin, dimulai dari tadi pagi jam 06.00 WIB,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama saat dihubungi.
Dengan penerapan sistem gage ini, kata Rizky, kendaraan yang memiliki nomor plat tidak sesuai dengan tanggal akan langsung diputarbalik oleh petugas.
Selain sistem gage, kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way untuk mengantisipasi kemacetan selama libur panjang Hari Raya Nyepi.
Menurut Rizky, pemberlakuan contra flow dan one way bersifat situasional, bergantung pada situasi yang terjadi di lapangan.
“Sesuai dengan situasi, kita akan mengatur arus lalu lintas yang menjadi prioritas,” katanya.
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.