KONTEKSBERITA.com – Bertempat di Rest Area Tamansari, perwakilan pengembang Perum Grand Tamansari Residence melakukan pertemuan dengan awak media pada Minggu (3/3/2024) sore.
Hal ini berkaitan dengan pemberitaan yang sudah beredar soal adanya dugaan penyerobotan tanah pengairan oleh pihak pengembang Perum Grand Tamansari Residence 1.
Adapun tanah pengairan yang dimaksud berada di Desa Tamansari dan Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Dalam pertemuan, pihak media yang diwakili oleh Gibran wartawan dari konteksberita.com mengkonfirmasi langsung kepada pihak pengembang mempertanyakan soal dugaan penyerobotan tanah pengairan yang dilakukan oleh pengembang.
BACA JUGA: Diduga Perumahan Grand Tamansari Residence 1 Serobot Tanah Pengairan
Hal itu dilakukan guna mendapatkan jawaban atau tanggapan atas verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan dari pihak pengembang.
Namun, dari pihak Perum Grand Tamansari Residence yang diwakili, Gompal, mengatakan kedatangannya bersama komandannya ditugaskan untuk memediasi terkait pemberitaan.
Gompal meminta kepada pihak media agar menutup pemberitaan dan tidak diteruskan.
“Sudah ditutup saja pemberitaannya, abang maunya seperti apa,” ucap Gompal yang didampingi dua orang mengaku sebagai koordinator keamanan 1 Perum Grand Tamansari Residence.
Hal ini sontak membuat Gibran yang bertindak mewakili pihak media kaget dengan pernyataan dari perwakilan pengembang tersebut.
Karena hal itu diluar daripada koridor kewartawanan yang menjunjung tinggi Kode Etik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Dari pernyataan Gompal tersebut, terindikasi merendahkan profesi wartawan sebagai salah satu fungsi kontrol atau pengawasan.
“Kami merasa kemerdekaan kebebasan pers dirampas, karena beberapa kali saudara Gompal mengatakan sudah tutup saja pemberitaan dan maunya seperti apa,” jelas Gibran usai pertemuan.
Mengacu kepada Undang-Undang Pers no. 40 Tahun 1999:
“Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketententuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000.00”.
Penulis: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.