Masa Jabatan Habis, DPMD Pastikan Pengisian BPD di 179 Desa di Kabupaten Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Mar 2024 09:48 WIB ·

Masa Jabatan Habis, DPMD Pastikan Pengisian BPD di 179 Desa di Kabupaten Bekasi


Pengisian BPD di 179 Desa di Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengisian BPD di 179 Desa di Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Sebanyak 179 desa di Kabupaten Bekasi akan melakukan proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun ini karena masa jabatan anggota BPD saat ini akan berakhir pada Juli 2024.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, setelah memimpin rapat bersama para Camat, Forum Apdesi, dan Forum BPD di ruang rapat KH Raden Ma’mun Nawawi Lt II Gedung Bupati Bekasi pada Jumat (01/03) pagi.

BACA JUGA:  Rumah Reyot Jadi Layak Huni, Polsek Cikarang Barat Bedah Rumah Warga Lansia

“Untuk tahun ini, ada 179 desa di Kabupaten Bekasi yang masa jabatan anggota BPD-nya berakhir pada Juli 2024. Kami telah mengirim surat kepada para Camat untuk disampaikan kepada kepala desa di wilayah mereka agar melaksanakan pengisian ini,” kata Rahmat Atong.

Ia menjelaskan bahwa tindakan ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendagri nomor 100.3.2.7/1491/BPD tertanggal 31 Maret 2023 mengenai Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Menkeu Imbau WP Segera Lapor SPT Pajak, Batas Waktu 31 Maret 2024

“Awalnya, terdapat kebingungan mengenai pengisian BPD di tahun 2024 ini, tetapi alhamdulillah hari ini mereka sudah sepenuhnya memahaminya,” tambahnya.

Ketua F-BPD Kabupaten Bekasi, Karno, mengatakan bahwa pertemuan dengan DPMD diselenggarakan untuk menyamakan persepsi mengenai proses pelaksanaan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa tahun ini.

Pasca penyampaian aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya Revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa beberapa waktu lalu, terdapat anggapan jika Revisi Undang-Undang tersebut telah disahkan sehingga akan berdampak terhadap masa keanggotaan BPD.

BACA JUGA:  Pemdes Cikarageman Setu Peringati Maulid Nabi, Kades: Momen Mempererat Silaturahmi

“Kita memahami bahwa belum ada kepastian hingga saat ini. Kami dari Forum BPD tidak menghalangi pemerintah menjalankan aturan yang ada, tetapi kami meminta kesepahaman dalam menyampaikan perkembangannya kepada desa-desa mengingat dinamika dan hiruk pikuk yang ada,” ujarnya.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS