Vidio Viral Aliran Membolehkan Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dijemput Paksa Polisi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 1 Mar 2024 10:28 WIB ·

Vidio Viral Aliran Membolehkan Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dijemput Paksa Polisi


Gus Samsudin Kembali Berhadapan dengan APH Terkait Vidio Viral Aliran Sesat. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gus Samsudin Kembali Berhadapan dengan APH Terkait Vidio Viral Aliran Sesat. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Paranormal Samsudin Jadab atau dikenal sebagai Gus Samsudin kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Kini, ia sedang diperiksa terkait konten video mengenai aliran sesat yang memperbolehkan ‘tukar pasangan’ di saluran YouTube miliknya, Raka Official.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, menyatakan bahwa Samsudin dijemput oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di Blitar.

Tindakan tersebut dilakukan karena polisi khawatir bahwa pria berambut gondrong itu dapat melarikan diri.

“Dikhawatirkan bahwa saudara Samsudin dapat melarikan diri dan menghambat penyidikan. Oleh karena itu, upaya penjemputan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,” ujar Dirmanto di Mapolda Jatim dikutip CNN pada Kamis (29/2).

Dirmanto menjelaskan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan konten yang diunggah oleh Samsudin di saluran YouTube Raka Official.

BACA JUGA:  Ketua AWPI Kabupaten Bekasi Apresiasi Acara Puncak HPN Bekasi Raya 2025

Video tersebut berisi tentang aliran sesat yang memperbolehkan orang untuk bertukar pasangan dan melakukan hubungan intim meskipun bukan dalam ikatan suami-istri yang sah.

Pemeriksaan di Polres Blitar Kota

Samsudin sebelumnya telah diperiksa oleh Polres Blitar Kota. Namun, ia diduga memberikan keterangan yang berbeda-beda mengenai lokasi pembuatan video tersebut. Oleh karena itu, Polda Jatim turun tangan dalam kasus ini.

“Karena konten yang diunggah oleh saudara Samsudin telah menjadi viral. Kemudian, kemarin telah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Blitar. Terkait hal ini, yang bersangkutan memberikan keterangan yang berubah-ubah mengenai lokasi pembuatan konten. Saat pertama kali diperiksa, beliau menyebutkan bahwa video tersebut dibuat di Bogor,” jelasnya.

BACA JUGA:  Heboh! Anak-anak hingga Lansia di Karawang Kecanduan Tramadol

Dirmanto menambahkan bahwa untuk mempercepat pemeriksaan, kasus ini kemudian diambil alih oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya ternyata berada di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota. Oleh karena itu, proses pemeriksaan selanjutnya diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim,” tambahnya.

Saat ini, kata Dirmanto, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Samsudin. Namun, ia masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

“Pemeriksaan dan pendalaman masih berlangsung. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait pasal yang disangkakan dan barang bukti yang disita, hal tersebut akan disampaikan. Saat ini, statusnya masih sebagai saksi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Menkomdigi Kembangkan AI untuk Sektor Budaya dan Pariwisata

Hingga saat ini, telah ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan. Salah satunya adalah Samsudin dan orang yang membuat atau merekam konten video mengenai aliran sesat ‘tukar pasangan’ tersebut.

“Ada sekitar tiga orang yang telah diperiksa, namun semuanya masih dalam proses pendalaman. Salah satunya adalah orang yang membuat atau merekam konten video tersebut,” tutupnya.

Sementara itu, Samsudin menolak untuk memberikan komentar terkait pemeriksaannya. Ia hanya tersenyum ketika ditanya oleh awak media, sambil mengenakan pakaian berwarna hitam.

“Saya no comment ya,” ucap Samsudin singkat.

 

Editor: Uje
Sumber: CNN Indonesia

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kota Bekasi Peringkat 6 Pelayanan Publik Nasional,Bukti Kerja Keras ASN

30 Maret 2026 - 13:34 WIB

Pemerintah Terapkan One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026

29 Maret 2026 - 05:46 WIB

Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Kasus Judol ke Jaksa

28 Maret 2026 - 19:31 WIB

Kasus Judol

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Tinjau Command Center KM 29, Pastikan Kesiapan Arus Balik Idulfitri 2026

27 Maret 2026 - 07:37 WIB

Komisi III DPR Bakal Dalami Dugaan Pelecehan oleh Juri Tahfiz Berinisial AM

26 Maret 2026 - 19:55 WIB

Pelecehan Ustadz

Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, Jalur Trans Jawa Kembali Normal

26 Maret 2026 - 01:21 WIB

Jalur Trans Jawa
Trending di NEWS