KONTEKSBERITA.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa telah menangkap Hasyim Surya Maey (21 tahun) karena ia telah membakar suaminya, Jurdhi, hingga menyebabkan kematian di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (9/2/2024).
“Iya, benar. Pelaku sudah ditangkap,” ujar Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit, dikutip Beritasatu.com.
Firdaus menyebutkan bahwa pelaku telah diserahkan kepada Polresta Deli Serdang untuk proses penanganan kasusnya.
“Kasusnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang. Oleh karena itu, pelaku diserahkan ke sana,” ungkapnya.
Kakak kandung korban, Andri Bilana, mengatakan bahwa sebelum melarikan diri, pelaku sempat datang ke keluarga korban dan mengakui bahwa ia telah membakar suaminya.
“Kami sangat terkejut dan tidak menyangka. Bagaimana mungkin pelaku memberitahu kepada saya bahwa ia telah membakar suaminya sendiri,” ujar Andri pada Jumat (9/2/2024).
Andri juga menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui apa permasalahan yang terjadi antara adiknya dengan istrinya hingga pelaku nekat membakar korban.
“Kami tidak mengetahui apa masalahnya. Ketika kejadian terjadi, kami lebih fokus untuk menyelamatkan nyawa korban dengan membawanya ke rumah sakit,” tambahnya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa seorang istri di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, bernama Hasyim Surya Maey, telah membakar suaminya hidup-hidup hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kejadian tragis tersebut terjadi di Pasar XV, Dusun V, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Jumat (2/2/2024).
Setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Amri Tambunan, Kecamatan Lubukpakam, korban Jurdhi akhirnya meninggal dunia pada Kamis (8/2/2024).
Editor: Uje
Sumber: Beritasatu.com
*Update Berita Lainnya di Google News.