Menu

Mode Gelap
Acara Bulan Bakti Karang Taruna Kabupaten Bekasi Tahun 2024 di Gelar di Alun-Alun Edu Forest Setu Diprediksi 5 Bank ‘BPR’ Bakal Tutup Hingga Akhir Tahun Ini LKPI: Melki Laka Lena-Johni Asadoma Ungguli Survei Pemilihan Cagub-Cawagub NTT 2024 Menjadi Korban Calo Tenaga Kerja, Kemana Harus Melapor? Obat Sakit Gigi Paling Mujarab, Bahan Ada di Dapur

NEWS · 2 Feb 2024 00:00 WIB ·

Syarat dan Cara Pembuatan SIM di Kabupaten Bekasi


 Ilustrasi Pembuatan SIM. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pembuatan SIM. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di Indonesia.

Hal ini sebagaimana kewajiban pengguna kendaraan bermotor yang di atur dalam Pasal 77, ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan”. Bunyi pasal tersebut.

Proses pembuatan SIM di Satpas SIM Kabupaten Bekasi mengikuti serangkaian langkah yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Berikut adalah rangkuman tentang proses pembuatan SIM di Kabupaten Bekasi:

1. Persyaratan Umum

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan SIM, calon pemohon perlu memenuhi persyaratan umum yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Persyaratan umum tersebut antara lain adalah:

– Berusia minimal 17 tahun.

– Memiliki KTP.

– Menyediakan Pasfoto.

– Mampu membaca dan menulis.

– Sehat jasmani dan Rohani/Tidak menderita gangguan jiwa atau cacat fisik yang menghambat kemampuan mengemudi.

2. Pendaftaran Online

Calon pemohon dapat mendaftarkan diri secara online melalui portal resmi yang disediakan oleh kepolisian.

Di Kabupaten Bekasi, sistem pendaftaran online telah diterapkan untuk memudahkan proses administrasi dan mengurangi waktu tunggu di lokasi pelayanan.

3. Pengumpulan Dokumen

Setelah mendaftar secara online, calon pemohon harus mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

– Fotokopi KTP.

– Pasfoto.

– Surat keterangan sehat.

– Surat izin mengemudi sementara (jika ada).

– Bukti pembayaran biaya administrasi.

4. Tes Kesehatan dan Psikologi

Langkah selanjutnya adalah menjalani tes kesehatan dan psikologi di lembaga yang telah ditunjuk oleh kepolisian.

Tes kesehatan bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon dalam kondisi fisik yang memadai untuk mengemudi, sedangkan tes psikologi menilai kemampuan mental dan emosional calon pemohon dalam mengemudikan kendaraan.

5. Ujian Tulis dan Praktik

Setelah lulus tes kesehatan dan psikologi, calon pemohon akan mengikuti ujian tulis yang meliputi pengetahuan tentang aturan lalu lintas dan tanda-tanda lalu lintas.

Selanjutnya, calon pemohon akan mengikuti ujian praktik mengemudi di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak berwenang.

Pada ujian praktik, calon pemohon akan diuji kemampuan mengemudi sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.

6. Pengambilan SIM

Apabila calon pemohon lulus ujian tulis dan praktik, maka dia dapat mengambil SIM yang telah selesai diproses di kantor kepolisian setempat.

Calon pemohon perlu membawa bukti pembayaran administrasi serta dokumen asli yang telah diverifikasi sebelumnya.

7. Biaya Pembuatan SIM

Untuk pembuatan SIM A baru, dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 120 ribu.

Biaya kesehatan sebesar Rp 35 ribu dapat dilakukan di luar, namun tes ulang tetap dilakukan tanpa biaya tambahan.

Biaya psikologi Rp 60 ribu, dan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) sebesar Rp 50 ribu (opsional).

Sementara untuk pembuatan SIM C baru, dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 100 ribu.

Biaya kesehatan Rp 35 ribu juga dapat dilakukan di luar, dan tes ulang tanpa biaya tambahan.

Biaya psikologi sama, yaitu Rp 60 ribu, dan AKDP sebesar Rp 50 ribu (opsional).

Untuk perpanjang SIM, baik SIM A maupun SIM C dikenakan biaya PNBP masing-masing sebesar Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu.

Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi di Satpas SIM Kabupaten Bekasi melibatkan serangkaian langkah yang harus diikuti oleh calon pemohon.

Dengan memenuhi persyaratan dan melewati tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, pemohon dapat memperoleh SIM yang sah untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan jenisnya.

Penting untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

 

Penulis/Editor: Uje

*Update Berita Terbaru di Google News.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Acara Bulan Bakti Karang Taruna Kabupaten Bekasi Tahun 2024 di Gelar di Alun-Alun Edu Forest Setu

13 Oktober 2024 - 14:36 WIB

Acara Bulan Bakti Karang Taruna Kabupaten Bekasi

Diprediksi 5 Bank ‘BPR’ Bakal Tutup Hingga Akhir Tahun Ini

13 Oktober 2024 - 12:28 WIB

BPR

LKPI: Melki Laka Lena-Johni Asadoma Ungguli Survei Pemilihan Cagub-Cawagub NTT 2024

13 Oktober 2024 - 12:04 WIB

Melki Laka Lena-Johni Asadoma

Menjadi Korban Calo Tenaga Kerja, Kemana Harus Melapor?

13 Oktober 2024 - 00:01 WIB

Calo Tenaga Kerja

Data Korban Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Usia Produktif

12 Oktober 2024 - 12:32 WIB

Data Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Melantik 40 Pejabat Administrator dan Pengawas

11 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi
Trending di NEWS