Soal Masa Jabatan Kades, Berapa Lama Kades Bisa Menjabat?

Menu

Mode Gelap

NEWS · 1 Feb 2024 00:41 WIB ·

Soal Masa Jabatan Kades, Berapa Lama Kades Bisa Menjabat?


Ilustrasi Masa Jabatan Kepala Desa. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Masa Jabatan Kepala Desa. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepala Desa (Kades) merupakan sosok penting dalam struktur pemerintahan di tingkat desa. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul, yakni berapa lama masa jabatan Kades dalam satu periode dan apa saja aturannya?

Berapa Lama Kades Bisa Menjabat?

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang Kades dapat menjabat selama satu periode yang berlangsung selama enam tahun.

Setelah periode tersebut berakhir, Kades bisa saja dipilih kembali untuk menjabat dalam periode berikutnya, tetapi tidak boleh lebih dari dua kali berturut-turut.

Artinya, maksimal seorang Kades dapat menjabat selama dua periode berturut-turut, atau selama dua belas tahun.

BACA JUGA:  PWI Bekasi Raya Akan Gelar OKK Selama 2 Hari

Aturan Terkait Kepemimpinan Kades

– Masa Jabatan

Setiap Kades terpilih memiliki masa jabatan selama enam tahun, kecuali jika terjadi pergantian karena alasan tertentu seperti meninggal dunia atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan hukum.

– Batas Maksimal Masa Jabatan

Sesuai dengan ketentuan, seorang Kades hanya dapat menjabat selama dua periode berturut-turut.

Setelah itu, ia harus menunggu setidaknya satu periode sebelum dapat mencalonkan diri kembali.

– Proses Pemilihan

Pemilihan Kades dilakukan secara demokratis melalui pemilihan umum yang diatur oleh peraturan desa dan peraturan daerah setempat.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan 12 Tersangka TPPO Sindikat Jual Beli Ginjal, Termasuk Oknum Polisi

Calon Kades dapat berasal dari warga desa yang memenuhi syarat dan mendaftar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

– Penggantian Kades

Jika terjadi penggantian Kades di tengah masa jabatan, misalnya karena meninggal dunia atau diberhentikan, maka akan dilakukan pemilihan pengganti sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

– Penetapan Kades

Setelah pemilihan dilakukan, Kades terpilih akan ditetapkan oleh bupati atau wali kota setempat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

– Kewenangan dan Tanggung Jawab

Seorang Kades memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengelola pemerintahan desa serta mengambil keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

BACA JUGA:  Sudah Beli iPhone 16? Siap-Siap IMEI Bakal Kena Blokir

– Partisipasi Masyarakat

Penting bagi masyarakat desa untuk aktif berpartisipasi dalam proses pemilihan Kades serta memberikan dukungan dan masukan kepada kepemimpinan yang terpilih.

 

Mengingat peran strategis Kades dalam pembangunan dan pemerintahan di tingkat desa, menjaga keseimbangan antara stabilitas kepemimpinan dan penyegaran dalam proses demokratisasi sangatlah penting.

Dengan mematuhi aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan, diharapkan pemerintahan desa dapat berjalan dengan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakatnya.

 

Penulis/Editor: Uje

*Update Berita Terbaru di Google News.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengurus LSM GNRI DPW DKI Jakarta Dilantik, Ini Pesan Ketum

11 November 2024 - 21:32 WIB

GNRI DKI Jakarta

Lampu Taman & PJU Dekat Kantor Kecamatan Setu Padam, Pengguna Jalan Resah

11 November 2024 - 17:37 WIB

Lampu Taman Kecamatan Setu

Survei TBRC: Willem Wandik-Aloysius Giyai Pemenang Pilkada Papua Tengah

11 November 2024 - 11:51 WIB

Survei TBRC

Sudah Beli iPhone 16? Siap-Siap IMEI Bakal Kena Blokir

11 November 2024 - 11:04 WIB

iPhone 16

Timnas Indonesia Resmi Terima Sanksi Dari FIFA, Sanksi Apa Saja?

10 November 2024 - 23:38 WIB

Sanksi Timnas Indonesia

Survei IDM untuk Pilkada Kaltim, Petahana Hanya Raih 31,6 Persen, Penantang 62,6 Persen

10 November 2024 - 12:13 WIB

Pilkada Kaltim
Trending di NEWS