KONTEKSBERITA.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi secara resmi menindak parkir liar yang menyebabkan kemacetan di depan Pasar Tegaldanas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat.
Kepala Dinas, Yana Suyatna, mengungkapkan bahwa kemacetan terjadi karena pengunjung pasar memarkir di pinggir jalan, meskipun pasar memiliki lahan parkir di dalam.
“Pasar Tegaldanas memiliki lahan parkir, dan kini kami mengarahkan semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk parkir di dalam. Penertiban parkir ini mulai diberlakukan hari ini,” ujar Yana pada Senin (15/1/2024).
Selain itu, untuk mengatasi kemacetan di perempatan Tegaldanas, Yana mengumumkan rencana pembangunan traffic light guna menyeimbangkan arus lalu lintas.
Menurutnya, hal ini akan meningkatkan keteraturan dan kelancaran kendaraan menuju Deltamas maupun Kalimalang.
Yana menegaskan bahwa setiap pasar, sesuai peraturan, harus menyediakan lahan parkir sebesar 40 persen dari luas pasar.
Pengelola pasar diwajibkan mengarahkan kendaraan pengunjung ke lahan parkir yang telah disediakan untuk menghindari gangguan terhadap lalu-lintas.
Ketika sebuah pasar tidak memiliki lahan parkir, Yana menjelaskan dua opsi yang mungkin.
Pertama, pasar tersebut mungkin tidak diizinkan beroperasi, atau Pemerintah Daerah harus menyediakan lahan untuk parkir sebagai bagian dari penataan jalan.
Proses ini melibatkan Dinas Perdagangan dan Dinas Perkimtan untuk pembebasan lahan parkir pasar.
Editor: Uje
*Update Berita Terbaru di Google News.