KONTEKSBERITA.com – Peristiwa kontroversial unggahan foto Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memakai pakaian bikini mengakibatkan Dewan Pimpinan Cabang PDIP Indramayu melaporkan kasus tersebut ke Polres Indramayu pada 17 Januari 2024.
Terduga pelaku, berinisial S, seorang pegawai Perumdam Tirta Darma Ayu, dianggap menghina simbol PDIP dan Presiden kelima RI dengan mengunggah foto Megawati Soekarnoputri mengenakan pakaian bikini di media sosial.
Ketua DPC PDIP Indramayu, Sirojudin, menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan politik, melainkan sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol partai.
“Kami melaporkan terkait dengan unggahan di media sosial oleh karyawan Perumdam Tirta Darma Ayu atau PDAM berinisial S mengunggah hal-hal yang kurang senonoh terhadap ketua umum kami Ibu Hajah Megawati Soekarnoputri dan tidak berkaitan dengan politik,” katanya dikutip Beritasatu, Kamis (18/1).
Sirojudin juga membawa sejumlah barang bukti dan meminta penanganan hukum sesuai prosedur yang berlaku terhadap pelaku.
Sementara itu, sebagai respons, Perumdam Tirta Darma Ayu telah menonaktifkan S dari pekerjaannya sebagai pegawai.
Editor: Uje
Sumber: Berita Satu