Tidak Mampu Bayar, Benarkah Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Des 2023 13:42 WIB ·

Tidak Mampu Bayar, Benarkah Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya?


Ilustrasi Pinjol. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pinjol. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mencatat adanya kecenderungan baru di masyarakat yang sengaja tidak membayar utang pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal, dengan harapan utang tersebut akan hangus secara otomatis. Namun, kebenaran hal ini masih dipertanyakan.

Saat kasus pinjol ilegal mencuat, Menko Polhukam Mahfud MD pernah mengatakan bahwa bagi mereka yang telah meminjam dari pinjol ilegal, tidak perlu membayar utangnya. Mereka dapat melaporkan penagihan tersebut ke pihak kepolisian.

Menurutnya, dari segi hukum perdata, pinjaman dari pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam hukum perdata baik secara subjektif maupun objektif.

Oleh karena itu, pinjaman yang diterima dari pinjol ilegal tidak dianggap sah di mata hukum dan bisa tidak dibayarkan.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Kembali Usulkan Tiga Calon Daerah Otonomi Baru

Namun, penting untuk diingat bahwa hal ini tidak berlaku untuk utang dari pinjol yang legal dan terdaftar di OJK.

Pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, sehingga dianggap sah menurut hukum.

Selain itu, pinjaman yang disalurkan oleh pinjol legal juga harus mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK atau AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), mulai dari suku bunga harian hingga praktik penagihan hutang kepada nasabah.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) adalah larangan bagi penyedia layanan pinjol untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Tinjau Pekerjaan Taman Median Bekasi

Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap penyelenggara tidak diizinkan menagih secara langsung kepada Penerima Pinjaman yang gagal membayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari, dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

Jadi, pinjol memiliki waktu maksimal 90 hari untuk menagih utang kepada pengguna layanannya.

Namun, terkadang hal ini menyebabkan kesalahpahaman di pihak pengguna layanan yang mengira utangnya hangus secara otomatis.

Pihak penyelenggara pinjol dapat menggunakan jasa pihak ketiga atau perusahaan penagihan yang telah diakui oleh OJK jika debitur gagal membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo pinjaman.

BACA JUGA:  Kenal Pamit Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran Pindah Tugas ke Polda

Tidak hanya itu, pihak pinjol juga memiliki hak untuk melibatkan kuasa hukum guna menyelesaikan masalah secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jika pengguna layanan pinjol memiliki utang yang belum dibayarkan melewati 90 hari, penyelenggara pinjol tidak boleh menagih secara langsung.

Namun, hal ini tidak berarti utang debitur secara otomatis hangus atau lunas, melainkan tetap wajib untuk dibayarkan.

Harap diingat, setiap kredit macet akan dilaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) atau BI Checking.

Hal ini dapat menyulitkan pengguna jika ingin mengajukan pinjaman di masa mendatang.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lurah Burangkeng Desak PT CMS Hentikan Pengiriman Tanah Proyek Tol Japek 2

4 Maret 2026 - 17:32 WIB

PT CMS

Tak Lapor WNA via APOA, Pengelola Penginapan Terancam Denda Rp25 Juta

4 Maret 2026 - 17:29 WIB

Lurah Desa Burangkeng Marah, Jalan Cinyosog Licin dan Bahaya karena Proyek Tol

3 Maret 2026 - 23:09 WIB

Lurah Burangkeng

Operasi Ketupat 2026 Dimulai 13 Maret, Sinergi Nasional Diperkuat

3 Maret 2026 - 13:44 WIB

Polri Bongkar Tambang Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

3 Maret 2026 - 12:58 WIB

Penyelundupan Pasir Timah

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan
Trending di NEWS