KONTEKSBERITA com – Sejumlah orang di Karawang menjadi korban tipu-menipu dari penyalahgunaan jasa calo kerja atau perekrutan tenaga kerja.
Mereka diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp4 juta untuk mendapatkan pekerjaan sebagai petugas keamanan.
Namun, setelah waktu yang ditentukan, tidak ada kejelasan mengenai pekerjaan tersebut. Akhirnya, kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kapolres Karawang, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku, yakni AS atau Apip Saripudin (56 tahun) dari Cilamaya, Karawang, dan KD atau Kurdi (56 tahun) dari Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Ada sebanyak 139 orang menjadi korban ulah keduanya.
“Kami berhasil menangkap 2 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan janji-janji pekerjaan keamanan dengan penggunaan uang administrasi sebesar Rp4 juta per orang,” ujar Wirdhanto di Mapolres Karawang, pada hari Selasa (5/12/2023).
Wirdhanto menyebutkan bahwa kejadian ini dimulai pada tanggal 6 September 2023.
Para korban mengunjungi kantor PT Kobra Jaga Negara di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang untuk melamar pekerjaan.
Mereka membawa persyaratan yang diminta dan membayar uang administrasi sebesar Rp2 juta.
“Para korban mengajukan lamaran melalui administrasi dan menyerahkannya kepada tersangka. Tiga hari berikutnya, tersangka memberikan seragam PDL keamanan kepada korban dan menjanjikan pekerjaan di PT yang berlokasi di area BIC, Kabupaten Purwakarta, pada akhir bulan September. Namun, mereka diminta membayar tambahan uang sebesar Rp2 juta untuk pelunasan biaya masuk,” paparnya.
“Setelah tanggal yang dijanjikan, para korban belum juga mulai bekerja. Mereka hanya diarahkan kembali ke kantor PT Kobra Jaga Negara untuk menjalani pelatihan keamanan oleh tersangka. Namun, penempatan kerja dan pembagian regu tidak kunjung terjadi,” tambah Wirdhanto.
Wirdhanto menjelaskan bahwa kejanggalan mulai terkuak pada tanggal 3 November 2023 saat para korban mencari staf HRD di salah satu perusahaan.
Perusahaan tersebut membantah adanya lowongan kerja atau kerjasama dengan PT Kobra Jaga Negara.
Setelah kecurangan mereka terbongkar, kedua pelaku berjanji akan mengembalikan uang kepada para korban pada tanggal 30 November 2023. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang korban tidak dikembalikan.
“Kami menemukan sejumlah fakta dari pengembangan kasus ini, termasuk bukti kwitansi pembayaran uang masuk dari para korban. Dari kejahatan ini, tersangka telah mengumpulkan sekitar Rp500 juta dari 139 korban sejak bulan Mei hingga September 2023. Korban keseluruhannya adalah warga Karawang,” ungkapnya.
Saat ini, kata Wirdhanto, pihak kepolisian masih menyelidiki keterlibatan perusahaan yang terkait dengan kedua pelaku, yaitu PT Kobra Jaga Negara.
“Kami masih mendalami peran perusahaan terkait apakah tindakan ini dilakukan secara perseorangan atau melibatkan korporasi karena perusahaan ini telah terdaftar secara hukum,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti seragam petugas keamanan, kwitansi, dan Surat Perintah Kerja (SPK).
Akibat perbuatan mereka, para pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Uje
Sumber: detikNews