Polisi Ungkap Sejumlah Kasus Tindak Kejahatan di Bekasi, Ini Tampang Para Pelaku       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Nov 2023 14:26 WIB ·

Polisi Ungkap Sejumlah Kasus Tindak Kejahatan di Bekasi, Ini Tampang Para Pelaku


Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Oleh Jajaran Polres Metro Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Oleh Jajaran Polres Metro Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Metro Bekasi dan seluruh anggotanya telah mengungkap 13 kasus tindak pidana selama bulan Oktober 2023. Dari total 13 kasus tersebut, polisi berhasil menangkap sebanyak 28 tersangka.

Para tersangka ini kemudian dipresentasikan dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Metro Bekasi.

Mereka tampil mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, dan terlihat tertunduk lesu. Mereka tidak bisa berbuat banyak ketika digiring oleh polisi.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni, menjelaskan bahwa para tersangka ini terlibat dalam berbagai jenis tindak pidana, seperti pembunuhan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

BACA JUGA:  Arus Mudik 2025: Kecelakaan Fatal Turun 32% Dibandingkan 2024

“Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi bekerja sama dengan unit reskrim dari polsek di wilayah Polres Metro Bekasi selama bulan Oktober 2023, telah berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana, termasuk kasus curas, curat, curanmor, dan pembunuhan,” ungkap AKBP Sumarni.

Selanjutnya, Sumarni menjelaskan modus operandi umum yang digunakan oleh pelaku begal, curat, dan curanmor yang telah ditangkap.

Pada kasus curas, pelaku seringkali mengancam korban dengan senjata tajam untuk mengambil sepeda motor korban, bahkan tidak segan melukai korban.

Sepeda motor hasil curian ini kemudian dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

BACA JUGA:  Disperkimtan Percepat Pembangunan di 100 Hari Kerja Bupati Bekasi

Sementara dalam kasus curat, para pelaku biasanya merusak pintu atau jendela rumah atau kendaraan untuk mencuri barang-barang milik korban.

Barang-barang curian ini juga dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kasus curanmor melibatkan pelaku yang mencuri sepeda motor yang terkunci dan terparkir di tempat kejadian perkara dengan merusak kunci atau menggunakan kunci leter T. Sepeda motor hasil curian ini juga dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” jelas Sumarni.

Polisi juga merilis kasus pembunuhan yang melibatkan seorang waria bernama Ayu Lestari, yang merupakan penjaja seks komersil (PSK). Ayu membunuh korban setelah mengira bahwa korban mirip dengan tamu yang tidak membayar.

BACA JUGA:  Bapenda Distribusikan SPPT ke Tujuh Desa di Kecamatan Cibarusah

“Karena marah, pelaku memukul wajah korban sehingga kepala korban membentur tembok,” ungkap Sumarni.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Gogo Galesung, mengungkapkan bahwa motor korban kecelakaan tersebut saat ini masih dalam pencarian, sesuai dengan pengakuan tersangka bahwa motornya diambil oleh dua orang pria.

Gogo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kriminal yang meresahkan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS