MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Okt 2023 13:47 WIB ·

MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres


Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh PSI terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Dok: Istimewa) Perbesar

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh PSI terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh PSI terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi persyaratan untuk capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (15/10/2023).

Putusan ini disepakati oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK, yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo, mengemukakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion).

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merujuk pada pembentukan UUD 1945 mengenai persyaratan usia capres/cawapres.

Hal ini dianggap sebagai ranah kebijakan pembuat undang-undang. MK juga menolak argumen PSI mengenai Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI tentang menteri yang tidak memiliki batasan usia minimal ketika menjadi Triumvirat.

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan usia menteri, karena hal tersebut menjadi hak prerogatif presiden,” ujar Arief Hidayat.

Sidang terkait putusan mengenai usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) masih berlangsung.

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh beberapa pihak, antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap diskriminatif.

PSI, misalnya, meminta agar persyaratan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diturunkan menjadi 35 tahun.

Sementara itu, Partai Garuda meminta agar frasa dalam pasal tersebut diganti menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan.”

 

Editor: Uje
Sumber: detikNews

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Waspada! Modus Penipuan Berkedok Pembuatan SIM Online Gratis

21 April 2025 - 11:00 WIB

SIM Online Gratis

Kapolri Hadiri Pembukaan Pekan Orientasi HIKMAHBUDHI ke-12 di Yogyakarta

19 April 2025 - 10:22 WIB

HIKMAHBUDHI

Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025

18 April 2025 - 08:51 WIB

Pengamanan Jumat Agung

Kepala BKN Minta Penetapan CASN Segara Diproses Oleh Instansi Pusat dan Daerah

17 April 2025 - 10:57 WIB

Penetapan CASN

Keterbukaan Informasi, Kunci Sukses Menghadapi Era Digital

16 April 2025 - 13:05 WIB

Keterbukaan Informasi

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Evaluasi Layanan di Puskesmas Cikarang Utara

15 April 2025 - 18:29 WIB

Puskesmas Cikarang Utara
Trending di NEWS