Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2023 Mulai Besok       

Menu

Mode Gelap

TNI & POLRI · 17 Sep 2023 15:45 WIB ·

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2023 Mulai Besok


Ilustrasi Penilangan Kendaraan Oleh Kepolisian. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Penilangan Kendaraan Oleh Kepolisian. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Zebra Jaya, yang akan dimulai pada Senin (18/9/2023).

Pengumuman mengenai pelaksanaan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 disampaikan melalui unggahan media sosial resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Operasi ini direncanakan akan berlangsung selama dua pekan, dari 18 September hingga 1 Oktober 2023.

Tujuan dari Operasi Zebra Jaya ini adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas), yang menjadi kunci menuju Pemilu Damai 2024, seperti yang diungkapkan dalam keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga telah mengumumkan pelaksanaan Operasi Zebra selama dua pekan, yang berlangsung dari 4 hingga 17 September 2023.

Operasi Zebra yang digelar oleh Korlantas Polri berlaku secara serentak di seluruh Indonesia.

Namun, Ditlantas Polda Metro Jaya baru-baru ini menginformasikan bahwa mereka akan melaksanakan Operasi Zebra Jaya mulai besok, 18 September 2023, hingga 1 Oktober 2023.

Operasi Zebra Jaya 2023 akan membidik setidaknya 15 jenis pelanggaran lalu lintas.

Sasaran dari operasi ini meliputi:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melanggar arus lalu lintas.

2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat berkendara.

4. Pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Pengemudi melampaui batas kecepatan yang telah ditetapkan.

7. Pengendara membawa lebih dari satu penumpang.

8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat digunakan di jalan.

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

11. Melanggar marka jalan.

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan untuk tujuan yang diizinkan.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak resmi.

15. Penertiban terhadap parkir liar.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polsek Cibarusah Gelar Police Goes to School di SMAN 1 Cibarusah: Stop Bullying dan Narkoba!

15 Januari 2026 - 14:32 WIB

SMAN 1 Cibarusah

Polsek Tarumajaya Wujudkan Sekolah Aman dengan Police Go To School di SMP IT Nurul Qolbi

13 Januari 2026 - 12:04 WIB

Polsek Tarumajaya

Polsek Setu Edukasi Pelajar: Cegah Tawuran dan Narkoba dengan Sinergi Polri dan Sekolah

12 Januari 2026 - 15:58 WIB

Polsek Setu

Seleksi Ketat SMA Kemala Taruna Bhayangkara, 180 Siswa Terpilih dari 14 Ribu Peserta

11 Januari 2026 - 22:56 WIB

SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Polsek Setu Laksanakan OKJ, Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

11 Januari 2026 - 00:27 WIB

Polsek Setu

Polsek Setu Jaga Keamanan Ibadah Natal di Distrik Sakura

10 Januari 2026 - 22:54 WIB

Distrik Sakura
Trending di NEWS