Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2023 Mulai Besok       

Menu

Mode Gelap

TNI & POLRI · 17 Sep 2023 15:45 WIB ·

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2023 Mulai Besok


Ilustrasi Penilangan Kendaraan Oleh Kepolisian. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Penilangan Kendaraan Oleh Kepolisian. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Zebra Jaya, yang akan dimulai pada Senin (18/9/2023).

Pengumuman mengenai pelaksanaan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 disampaikan melalui unggahan media sosial resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Operasi ini direncanakan akan berlangsung selama dua pekan, dari 18 September hingga 1 Oktober 2023.

Tujuan dari Operasi Zebra Jaya ini adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas), yang menjadi kunci menuju Pemilu Damai 2024, seperti yang diungkapkan dalam keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga telah mengumumkan pelaksanaan Operasi Zebra selama dua pekan, yang berlangsung dari 4 hingga 17 September 2023.

Operasi Zebra yang digelar oleh Korlantas Polri berlaku secara serentak di seluruh Indonesia.

Namun, Ditlantas Polda Metro Jaya baru-baru ini menginformasikan bahwa mereka akan melaksanakan Operasi Zebra Jaya mulai besok, 18 September 2023, hingga 1 Oktober 2023.

Operasi Zebra Jaya 2023 akan membidik setidaknya 15 jenis pelanggaran lalu lintas.

Sasaran dari operasi ini meliputi:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melanggar arus lalu lintas.

2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat berkendara.

4. Pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Pengemudi melampaui batas kecepatan yang telah ditetapkan.

7. Pengendara membawa lebih dari satu penumpang.

8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat digunakan di jalan.

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

11. Melanggar marka jalan.

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan untuk tujuan yang diizinkan.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak resmi.

15. Penertiban terhadap parkir liar.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Pencuri Toko Pakaian Bekas di Cirebon, Uang dan Ponsel Disita

1 Juli 2025 - 00:53 WIB

Polsek Cirebon

Ditlantas Polda Lampung Tindak 693 Kendaraan ODOL Selama Juni 2025

29 Juni 2025 - 21:01 WIB

Kendaraan ODOL

Gegara Pungli Rp100 Ribu, Anggota Satlantas Polrestabes Medan Kini Ditahan

28 Juni 2025 - 00:07 WIB

Satlantas Polrestabes Medan

Sapa 34 Polda, Kapolri: Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat dan Jaga Kekompakan

23 Juni 2025 - 11:41 WIB

Kapolri Sapa Polda

Polda NTT Selenggarakan Turnamen Tenis Meja Kapolda Cup IV untuk Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

20 Juni 2025 - 23:10 WIB

Turnamen Tenis Meja Polda NTT

Densus 88 dan KP2MI Gelar Sosialisasi Pencegahan Radikalisme bagi 302 Calon PMI

20 Juni 2025 - 11:20 WIB

Densus 88 dan KP2MI
Trending di NEWS