Kecanduan Judi Online, Guru di Pangandaran Jual 26 Komputer Sekolah       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 13 Sep 2023 10:41 WIB ·

Kecanduan Judi Online, Guru di Pangandaran Jual 26 Komputer Sekolah


					Ilustrasi Main Judi Online. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Main Judi Online. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang guru dengan inisial AR di Pangandaran, Jawa Barat, terlibat dalam kasus dugaan korupsi karena PNS ini diduga menjual aset-aset sekolah untuk memenuhi kecanduannya dalam berjudi online.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran, Raden Iyus Surya Drajat, menyatakan keprihatinannya atas insiden ini.

Menurut Iyus, kasus ini melibatkan AR, seorang guru seni di SMP Negeri 2 Parigi, dan telah mencatatkan catatan buruk bagi Disdikpora Pangandaran.

BACA JUGA:  Polri Menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025, Dimulai Hari

Iyus juga mengungkapkan bahwa AR mengambil aset-aset sekolah, termasuk 26 komputer, 2 laptop, dan 2 infokus dari ruang laboratorium. Penjualan barang-barang milik negara ini dilakukan secara bertahap.

Tentang pemberhentian AR sebagai guru ASN, Iyus menjelaskan bahwa saat ini Disdik masih menunggu proses hukum.

AR dilaporkan terjerumus dalam tindakan yang tercela ini karena kecanduannya bermain judi slot, yang menyebabkan dia menghabiskan uang untuk berjudi online secara berulang.

BACA JUGA:  AOB Distribusikan Bantuan Sembako Korban Banjir Rob Muara Gembong

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah, mengatakan bahwa tim penyidik Polres Ciamis telah menyerahkan tersangka AR dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.

Kasus ini dimulai ketika AR mengambil laptop yang merupakan aset sekolah dan menjualnya kepada pihak swasta yang disebut dengan inisial GS.

Soimah menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi yang melibatkan AR, seorang guru ASN di SMPN 2 Parigi, dan GS, pihak swasta, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Juncto 55 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  TPA Burangkeng Setu di Tutup Warga dan Aktivis, Tuntut Kadis LH Kabupaten Bekasi Bertanggungjawab

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Riau Sita 6.500 Liter Biosolar Subsidi di Siak

22 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polda Riau

Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi  

21 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Ridwan Anthony Taufan Tawarkan Dual Certainty, Koreksi Transfer Pricing Tak Otomatis Dipidana

20 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Harwan Muldidarmawan Raih In-House Counsel Elite 2026, Jasa Raharja Fokus Jaga Kepercayaan Publik

20 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bedah 267 Rutilahu, Bantuan Naik Rp40 Juta

20 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Rutilahu Kabupaten Bekasi

Polsek Setu Gelar Pisah Sambut Kapolsek dari AKP Usep Aramsyah ke AKP Hotma Napitupulu

20 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Setu
Trending di NEWS