Nah Loh! 2 Oknum Satpol PP Makasar Dibebastugaskan Usai Minum Miras di Kantor Camat       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Agu 2023 09:42 WIB ·

Nah Loh! 2 Oknum Satpol PP Makasar Dibebastugaskan Usai Minum Miras di Kantor Camat


Ilustrasi Minuman Keras. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Minuman Keras. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang dikenal dengan inisial SM dan AMD, diduga terlibat dalam kegiatan mengonsumsi minuman keras (miras) di Kantor Camat Wajo. Kedua individu tersebut telah diambil tindakan tugasnya.

“Meskipun mereka mengakui bahwa mereka minum minuman keras dari awal hingga akhir tanpa adanya efek mabuk, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran. Kami tidak memberikan izin untuk tindakan tersebut, dan karenanya kami telah mengambil tindakan untuk mengambil mereka dari tugas,” tegas Plt Kasatpol PP Kota Makassar seperti dilaporkan oleh detikSulsel.

BACA JUGA:  Masifnya Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Bekasi, Ini Kata Sekjen Garda Bekasi

Dua anggota Satpol PP tersebut diketahui tengah mengonsumsi minuman keras di Kantor Camat Wajo, yang beralamat di Jalan Sarappo No.54, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Makassar, pada hari Minggu (20/8). Saat itu, mereka sedang melaksanakan tugas.

“Mereka membeli miras dan diminum di kantor (Camat Wajo) dengan alasan bahwa itu adalah obat,” jelasnya.

BACA JUGA:  5 Tahun Jalan Depan Kantor Desa Ciledug Rusak Parah, Warga: Pak Pj Bupati Tolong Perbaiki

Ikhsan menjelaskan bahwa tindakan kedua anggota tersebut menjadi viral setelah foto-foto mereka sedang minum minuman keras beredar di media sosial.

Awalnya, keduanya mengirim foto tersebut ke dalam grup jaga internal di Satpol PP.

“Salah satu dari mereka mengirimkan foto tersebut ke dalam grup jaga internal mereka. Sayangnya, kami tidak tahu siapa yang membocorkan informasi tersebut sehingga menjadi viral dan itulah saat berita mengenai pesta minuman keras tersebut menyebar. Oleh karena itu, kami telah melakukan interogasi pada mereka dan mengambil tindakan yang sesuai kemarin,” terangnya.

BACA JUGA:  Atas Perintah Ketua GPN 08, DPC Kota Bekasi Wajib Lapor ke Kesbangpol Kota Bekasi

 

Editor: Uje

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Raih Penghargaan Top Digital Award 2024

6 Desember 2024 - 13:31 WIB

UPTD PALD Kota Bekasi

Raih Suara Terbanyak, Paslon Ade-Asep Menang di Pilbup Bekasi

6 Desember 2024 - 11:01 WIB

Ade Kuswara Kunang

Kendaraan Pelat Hitam Berpotensi Dilarang Menggunakan BBM Subsidi, Begini Kata Bahlil Lahadalia

5 Desember 2024 - 14:13 WIB

BBM Subsidi

PWI Bekasi Raya Ikuti OKK yang Digelar PWI Jabar di Hotel Horison Bandung

4 Desember 2024 - 19:08 WIB

PWI Bekasi Raya

Usai Viral, Sunhaji Penjual Es Teh Magelang Maafkan Gus Miftah

4 Desember 2024 - 12:22 WIB

Gus Miftah dan Penjual Es Teh

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso Hadiri Seminar Terkait ETLE

3 Desember 2024 - 18:56 WIB

Dirgakkum Korlantas Polri
Trending di NEWS