Hore! PNS Naik Gaji Tahun Depan, Tunjangan Tambah       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Agu 2023 21:49 WIB ·

Hore! PNS Naik Gaji Tahun Depan, Tunjangan Tambah


Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tahun mendatang akan menjadi tahun yang penuh kebahagiaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena pemerintah berencana untuk meningkatkan gaji mereka sebanyak 8%.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 serta Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, pada Rabu (16/8/2023).

Namun, bukan hanya berita gaji yang menggembirakan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan mengenai tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN. Dia menjelaskan bahwa kenaikan tukin sedang dalam pembahasan.

BACA JUGA:  Dishub Kabupaten Bekasi Pastikan Tarif Bus Trans Wibawa Mukti Gratis Sepanjang 2025

Terkait besaran kenaikannya, dia menyebutkan bahwa setiap kementerian dan lembaga akan memiliki kenaikan yang berbeda.

Hal ini karena besaran kenaikan akan disesuaikan dengan performa masing-masing ASN. Namun, Anas memperkirakan kenaikan tersebut berkisar antara 10-20%.

“Tiap K/L akan mengalami kenaikan sebesar 10% hingga 20% tergantung pada target kinerja yang berhasil mereka capai,” tegas Anas.

BACA JUGA:  Nama-Nama Menteri Kabinet Merah Putih yang Dilantik

Saat ini, usulan dari beberapa kementerian dan lembaga masih menunggu persetujuan dari Presiden, sedangkan beberapa lainnya sudah dalam proses di Kementerian PANRB.

Mengenai peningkatan tukin ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal yang positif. Beliau menyatakan bahwa beberapa kementerian dan lembaga berhak mengajukan kenaikan tukin.

“Jika ada tukin dan kementerian/lembaga tersebut memiliki kinerja yang baik, biasanya mereka dapat mengajukan kenaikan tukin,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun: Komitmen Pemerintah Berantas Narkoba

Pada tahun ini, Presiden Jokowi telah meningkatkan tukin PNS di tiga kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keputusan ini diambil melalui tiga Peraturan Presiden (Perpres) yaitu Nomor 32, 33, dan 34 yang diumumkan pada tanggal 13 Juni 2023.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Bersama Uang dan Emas Sitaan

17 Juli 2026 - 09:53 WIB

Don Ritto

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Hari Pertama MPLS, Disdik Kabupaten Bekasi Tekankan Sekolah Harus Aman dan Bebas Perpeloncoan

16 Juli 2026 - 14:55 WIB

MPLS Kabupaten Bekasi

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong
Trending di NEWS