Hore! PNS Naik Gaji Tahun Depan, Tunjangan Tambah       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Agu 2023 21:49 WIB ·

Hore! PNS Naik Gaji Tahun Depan, Tunjangan Tambah


Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tahun mendatang akan menjadi tahun yang penuh kebahagiaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena pemerintah berencana untuk meningkatkan gaji mereka sebanyak 8%.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 serta Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, pada Rabu (16/8/2023).

Namun, bukan hanya berita gaji yang menggembirakan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan mengenai tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN. Dia menjelaskan bahwa kenaikan tukin sedang dalam pembahasan.

BACA JUGA:  Warga Burangkeng Keluhkan Sikap Humas SMKN 1 Setu yang Dinilai Tidak Humanis

Terkait besaran kenaikannya, dia menyebutkan bahwa setiap kementerian dan lembaga akan memiliki kenaikan yang berbeda.

Hal ini karena besaran kenaikan akan disesuaikan dengan performa masing-masing ASN. Namun, Anas memperkirakan kenaikan tersebut berkisar antara 10-20%.

“Tiap K/L akan mengalami kenaikan sebesar 10% hingga 20% tergantung pada target kinerja yang berhasil mereka capai,” tegas Anas.

BACA JUGA:  Komplotan Jambret Spesialis Jalanan di Jakarta Dibekuk, 8 Pelaku Diamankan

Saat ini, usulan dari beberapa kementerian dan lembaga masih menunggu persetujuan dari Presiden, sedangkan beberapa lainnya sudah dalam proses di Kementerian PANRB.

Mengenai peningkatan tukin ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal yang positif. Beliau menyatakan bahwa beberapa kementerian dan lembaga berhak mengajukan kenaikan tukin.

“Jika ada tukin dan kementerian/lembaga tersebut memiliki kinerja yang baik, biasanya mereka dapat mengajukan kenaikan tukin,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Strategi BRI Dorong Holding Ultra Mikro Tumbuh

Pada tahun ini, Presiden Jokowi telah meningkatkan tukin PNS di tiga kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keputusan ini diambil melalui tiga Peraturan Presiden (Perpres) yaitu Nomor 32, 33, dan 34 yang diumumkan pada tanggal 13 Juni 2023.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan 19,4 Kg Sabu, Kapolda: Tak Ada Ruang bagi Narkoba

29 Juli 2026 - 12:24 WIB

Polda Sumsel

Wakapolda Babel Tekankan Optimalisasi Layanan 110 dan Respons Cepat Laporan Warga

28 Juli 2026 - 10:14 WIB

Wakapolda Babel

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi 

27 Juli 2026 - 17:47 WIB

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Minyak

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Polda Sumsel

BPN Kota Bekasi: Proses Roya Alih Media Analog ke Elektronik Butuh Waktu 1 Bulan

24 Juli 2026 - 10:59 WIB

Roya Alih Media Analog

Kapolri dan Direktur FBI Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 - 22:19 WIB

Direktur FBI
Trending di NEWS