Buronan Investasi Ilegal Dipulangkan dari Qatar, Bukti Komitmen Polri Kejar Kejahatan Lintas Negara       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 29 Sep 2025 06:57 WIB ·

Buronan Investasi Ilegal Dipulangkan dari Qatar, Bukti Komitmen Polri Kejar Kejahatan Lintas Negara


Divhubinter Polri Pulangkan AAG, tersangka kasus penggalangan dana ilegal, dari Doha, Qatar ke Indonesia. (Dok: Istimewa) Perbesar

Divhubinter Polri Pulangkan AAG, tersangka kasus penggalangan dana ilegal, dari Doha, Qatar ke Indonesia. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan AAG, tersangka kasus penggalangan dana ilegal, dari Doha, Qatar ke Indonesia. Kepulangan AAG diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26/9/2025) kemarin.

AAG merupakan mantan Direktur PT Investri Radikajaya dan telah masuk dalam daftar buronan internasional sejak November 2024 melalui penerbitan Red Notice oleh Interpol. Ia diketahui melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan oleh OJK.

Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menangani kejahatan lintas negara.

BACA JUGA:  One Way Nasional Resmi Dimulai di Cikampek, Jasa Raharja Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2026

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional. Di mana pun mereka berada, kami akan kejar dan kembalikan ke Indonesia,” tegas Irjen Amur.

Pemulangan AAG bukanlah proses yang mudah, mengingat statusnya sebagai penduduk tetap (permanent resident) di Qatar. Mekanisme ekstradisi antar-pemerintah sempat menjadi opsi, namun dinilai akan memakan waktu yang lama.

Terobosan terjadi dalam Konferensi Regional Interpol Asia di Singapura. Dalam pertemuan bilateral, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Sekretaris NCB Interpol RI berhasil mendapatkan dukungan dari otoritas Qatar untuk memulangkan AAG melalui jalur kerja sama kepolisian (police-to-police).

BACA JUGA:  Kortas Tipikor Periksa Puluhan Saksi Kasus Pagar Laut di Tangerang

“Pemulangan ini merupakan hasil konkret dari kerja sama NCB to NCB. Ini membuktikan bahwa kolaborasi internasional yang kuat mampu menembus batas yurisdiksi,” ujar Amur.

Setibanya di Indonesia, AAG langsung diserahkan kepada OJK dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui beberapa perusahaan, dengan potensi kerugian yang signifikan.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengapresiasi keberhasilan ini dan menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal.

BACA JUGA:  Sah! Benny Sugiarto Prawiro Jabat Kepala DCKTR Kabupaten Bekasi

“Penegakan hukum di sektor jasa keuangan membutuhkan kolaborasi erat lintas institusi. Kami sangat mengapresiasi peran aktif Polri dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Polri menyatakan masih terdapat sejumlah buronan lainnya dalam kasus serupa. Irjen Amur memastikan bahwa pengejaran terhadap para pelaku akan terus dilakukan.

“Ini menjadi pesan tegas bagi para pelaku kejahatan transnasional: ke mana pun mereka melarikan diri, kami akan terus kejar dan pastikan mereka kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Amur.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wali Kota Bekasi Benahi Jalan Juanda, Trotoar dan Area PKL Ditata Ulang

22 Juni 2026 - 21:18 WIB

Sidang Dugaan Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi, Kuasa Hukum Sebut Uang Pinjaman

22 Juni 2026 - 19:06 WIB

Sidang Tipikor

Sidang Perdata Klaim Asuransi di PN Tangerang Hadirkan Dua Saksi Fakta dari Pihak Ahli Waris

22 Juni 2026 - 18:04 WIB

PT BFI Finance

Dedi Mulyadi Dorong Sekolah Swasta Tampung Siswa Kurang Mampu

22 Juni 2026 - 10:21 WIB

Sekolah Swasta

Konsolidasi Akbar LPKSM Satria, Ketum Wawan Gunawan Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Konsumen

20 Juni 2026 - 20:31 WIB

LPKSM Satria

Dendam Lama Berujung Maut, Komisaris Perusahaan IT Bunuh Rekan Kerja di Menteng

20 Juni 2026 - 11:40 WIB

Polres Jakarta Pusat
Trending di NEWS