Tersangka Penyuap Kabasarnas Serahkan Diri ke KPK       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 31 Jul 2023 14:52 WIB ·

Tersangka Penyuap Kabasarnas Serahkan Diri ke KPK


Tersangka Penyuap Kabasarnas Serahkan Diri ke KPK Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Mulsunadi Gunawan, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), telah menyerahkan diri ke KPK.

Dia menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek barang dan jasa di Basarnas RI yang diduga diberikan kepada Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.

“Pihak KPK telah menerima informasi bahwa satu tersangka dari pihak swasta bernama MG hadir di KPK terkait perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Senin (31/7/2023).

BACA JUGA:  Bank Ramai-ramai Pakai AI, BRI Ungkap Tantangan

Mulsunadi Gunawan tiba di gedung KPK pada pukul 09.00 WIB dengan didampingi pengacaranya, Juniver Girsang.

Saat ini, Mulsunadi sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait perannya dalam suap proyek di Basarnas.

Ali menyatakan bahwa tim penyidik akan segera memeriksa Mulsunadi Gunawan dan memastikan hak-hak tersangka dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, seperti yang telah dilakukan terhadap tersangka KPK lainnya.

Kasus suap proyek di Basarnas melibatkan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi menjadi dua kluster yaitu tersangka pemberi dan penerima suap.

BACA JUGA:  Dansubdenpom Jaya Cikarang Bersama Jaring Subdenpom Gelar Acara Halal Bihalal

Tersangka Pemberi Suap:

1. Mulsunadi Gunawan (Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati – MGCS)

2. Marilya (Dirut PT Intertekno Grafika Sejati – MR)

3. Roni Aidil (Dirut PT Kindah Abadi Utama – KAU)

Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:  Menyambut Ramadan, LSM Garda Bekasi Bagikan Sembako Kepada Penyandang Disabilitas

Tersangka Penerima Suap:

1. Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi

2. Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto telah diserahkan ke Puspom TNI dan penahanan mereka menjadi wewenang TNI.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gudang Penadah Motor Curian di Jaksel Digerebek, Ribuan Unit Diamankan

12 Mei 2026 - 10:22 WIB

Gudang Penadah Motor

Kegiatan Sosial Rutin, Karang Taruna Desa Mekarwangi Begikan Sembako Kepada Lansia

10 Mei 2026 - 14:44 WIB

Karang Taruna Mekarwangi Berbagi

Polisi Bongkar Peredaran 16 Kg Sabu di Depok

9 Mei 2026 - 10:02 WIB

Sabu di Depok

Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara, Jasa Raharja Pastikan Jaminan

8 Mei 2026 - 21:29 WIB

Polda Riau Bongkar Dapur Arang Ilegal, Ribuan Karung Arang Bakau Disita

7 Mei 2026 - 12:17 WIB

Arang Bakau

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 8 Orang Ditangkap

6 Mei 2026 - 15:16 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi Banten
Trending di NEWS