Warga di Bogor Ngamuk Datangi Debt Collector Karena Tak Terima Motor Ditarik       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 28 Jul 2023 18:46 WIB ·

Warga di Bogor Ngamuk Datangi Debt Collector Karena Tak Terima Motor Ditarik


Ilustrasi Kericuhan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Kericuhan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Sebuah video mengenai keributan antara warga dan debt collector di wilayah Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial.

Insiden kericuhan tersebut terjadi di lingkungan permukiman warga.

Dalam video yang beredar, terlihat kedua belah pihak saling melempar batu dan beberapa orang membawa senjata tajam di lokasi kejadian.

Warga di sekitar tempat kejadian tampak panik dan histeris ketika keributan pecah. Penyebab kericuhan ini adalah karena warga merasa tidak terima motor milik mereka ditarik oleh seorang debt collector.

Polisi memberikan penjelasan terkait insiden tersebut.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Bayu Tri Nugraha, menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/7) kemarin.

Kejadian bermula ketika motor milik seorang warga ditarik oleh seorang debt collector karena adanya tunggakan cicilan.

“Betul kejadiannya hari Selasa kemarin, diawali dengan motor yang menunggak ditarik oleh debt collector dan pihak konsumen tidak menerimanya,” ujar Bayu.

Karena tidak menerima situasi tersebut, warga kemudian berbondong-bondong mendatangi debt collector tersebut, yang akhirnya memicu terjadinya kericuhan. Untungnya, tidak ada korban dalam kejadian ini.

“Iya (tidak ada korban), patroli langsung merapat saat dihubungi,” kata Bayu.

Bayu menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap legalitas debt collector yang terlibat dalam insiden ini.

Mereka juga telah memeriksa surat tugas dan catatan tunggakan cicilan dari motor milik warga.

“Itu adalah debt collector resmi, pihak kepolisian telah turun ke tempat kejadian perkara dan memeriksa kronologinya serta legalitasnya. Kami juga telah memeriksa data tunggakan melalui surat tugas, Kartu Tanda Anggota (KTA), dan dokumen lainnya,” jelasnya.

 

Editor: Uje
Sumber: DetikCom

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Program MBG

26 Juni 2025 - 12:32 WIB

Polda Jawa Timur

25 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan, Pemilik Masih Buron

25 Juni 2025 - 20:29 WIB

Ladang Ganja Aceh

Diduga Aktivitas Galian C Ilegal Cemari Lingkungan Warga Desa Ciledug Setu

25 Juni 2025 - 09:16 WIB

Galian C Ciledug

Ketua Panitia Apep, SPMB SMAN 1 Setu Bekasi Mengacu Permendikdasmen: Tidak Ada Pungli

24 Juni 2025 - 22:37 WIB

SMAN 1 Setu

Ruislag Jalan Makam Mede Diprotes Warga Desa Mekarwangi

24 Juni 2025 - 20:49 WIB

Ruislag Jalan Makam Mede

Pemerintah Evakuasi Bertahap 96 WNI dan 1 WNA dari Iran

24 Juni 2025 - 09:53 WIB

Evakuasi WNI di Iran
Trending di NEWS