KONTEKSBERITA.com – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 154 desa berpotensi ditunda pada tahun 2024 mendatang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi telah menyiapkan dua skema untuk mengantisipasi kekosongan 154 jabatan kepala desa akibat penundaan tersebut.
“Jadi ada dua skema yang akan kita siapkan untuk mengantisipasinya,” kata Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, pada Jum’at (14/07).
Skema pertama adalah dengan menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Langkah ini menyusul telah dimulainya penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Badan Legislasi DPR-RI.
“Jabatan 154 kepala desa akan berakhir pada bulan September 2024. Jika revisi undang-undang disahkan dan PP-nya keluar sebelum masa jabatan mereka berakhir”,
“Maka tidak perlu digelar Pilkades serentak karena masa jabatan kepala desa yang berlangsung selama 9 tahun sesuai dengan revisi undang-undang tersebut dapat berlaku surut,” ungkapnya.
Sementara itu, skema kedua adalah dengan menyiapkan 154 Penjabat (Pj) Kepala Desa. Langkah ini akan diambil apabila PP terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak kunjung keluar hingga masa jabatan mereka berakhir.
“Jadi kita akan menyiapkan 154 Pj Kepala Desa apabila revisi undang-undang ini tidak kunjung disahkan. Tetapi jika disahkan dan PP-nya keluar sebelum masa jabatan berakhir, maka penunjukan 154 Pj Kepala Desa tidak perlu dilakukan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pilkades serentak di 154 desa Kabupaten Bekasi yang semula dijadwalkan pada tahun 2024, kemungkinan besar akan ditunda.
Penundaan ini dipertimbangkan karena bersinggungan dengan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, dan juga mempertimbangkan aspek keuangan daerah.
Editor: Uje