Pilkades Serentak 154 Desa di Bekasi Berpotensi Ditunda, DPMD Siapkan Dua Skema Ini       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 24 Jul 2023 13:41 WIB ·

Pilkades Serentak 154 Desa di Bekasi Berpotensi Ditunda, DPMD Siapkan Dua Skema Ini


Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 154 desa berpotensi ditunda pada tahun 2024 mendatang.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi telah menyiapkan dua skema untuk mengantisipasi kekosongan 154 jabatan kepala desa akibat penundaan tersebut.

“Jadi ada dua skema yang akan kita siapkan untuk mengantisipasinya,” kata Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, pada Jum’at (14/07).

Skema pertama adalah dengan menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

BACA JUGA:  Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR dan Hadi Jadi Menko Polhukam

Langkah ini menyusul telah dimulainya penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Badan Legislasi DPR-RI.

“Jabatan 154 kepala desa akan berakhir pada bulan September 2024. Jika revisi undang-undang disahkan dan PP-nya keluar sebelum masa jabatan mereka berakhir”,

“Maka tidak perlu digelar Pilkades serentak karena masa jabatan kepala desa yang berlangsung selama 9 tahun sesuai dengan revisi undang-undang tersebut dapat berlaku surut,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Program Pemdes Kertarahayu Setu Saat Ramadan

Sementara itu, skema kedua adalah dengan menyiapkan 154 Penjabat (Pj) Kepala Desa. Langkah ini akan diambil apabila PP terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak kunjung keluar hingga masa jabatan mereka berakhir.

“Jadi kita akan menyiapkan 154 Pj Kepala Desa apabila revisi undang-undang ini tidak kunjung disahkan. Tetapi jika disahkan dan PP-nya keluar sebelum masa jabatan berakhir, maka penunjukan 154 Pj Kepala Desa tidak perlu dilakukan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dinas SDABMBK Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Karawang, Sharing Session Soal Infrastruktur

Sebelumnya, Pilkades serentak di 154 desa Kabupaten Bekasi yang semula dijadwalkan pada tahun 2024, kemungkinan besar akan ditunda.

Penundaan ini dipertimbangkan karena bersinggungan dengan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, dan juga mempertimbangkan aspek keuangan daerah.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dua Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Hingga Tewas Ditangkap, Polisi Dalami Motif

20 April 2026 - 11:44 WIB

Ketua DPC Golkar Malra

12 Ribu Warga Meriahkan Festival Adu Bedug dan Dondang Mustika Jaya

19 April 2026 - 23:46 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

19 April 2026 - 17:55 WIB

Halalbihalal MKR Group Jadi Ajang Silaturahmi dan Kolaborasi Strategis

19 April 2026 - 09:12 WIB

DPC PERADI SAI Bekasi Raya Sukses Gelar Rakercab di Hotel Merbabu Bekasi

18 April 2026 - 21:26 WIB

PERADI SAI Bekasi Raya

TP PKK Kota Bekasi Ikuti Lomba Paduan Suara Wanoja Sunda di Purwakarta

18 April 2026 - 08:50 WIB

Trending di NEWS