Pilkades Serentak 154 Desa di Bekasi Berpotensi Ditunda, DPMD Siapkan Dua Skema Ini       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 24 Jul 2023 13:41 WIB ·

Pilkades Serentak 154 Desa di Bekasi Berpotensi Ditunda, DPMD Siapkan Dua Skema Ini


Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 154 desa berpotensi ditunda pada tahun 2024 mendatang.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi telah menyiapkan dua skema untuk mengantisipasi kekosongan 154 jabatan kepala desa akibat penundaan tersebut.

“Jadi ada dua skema yang akan kita siapkan untuk mengantisipasinya,” kata Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, pada Jum’at (14/07).

Skema pertama adalah dengan menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Langkah ini menyusul telah dimulainya penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Badan Legislasi DPR-RI.

“Jabatan 154 kepala desa akan berakhir pada bulan September 2024. Jika revisi undang-undang disahkan dan PP-nya keluar sebelum masa jabatan mereka berakhir”,

“Maka tidak perlu digelar Pilkades serentak karena masa jabatan kepala desa yang berlangsung selama 9 tahun sesuai dengan revisi undang-undang tersebut dapat berlaku surut,” ungkapnya.

Sementara itu, skema kedua adalah dengan menyiapkan 154 Penjabat (Pj) Kepala Desa. Langkah ini akan diambil apabila PP terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak kunjung keluar hingga masa jabatan mereka berakhir.

“Jadi kita akan menyiapkan 154 Pj Kepala Desa apabila revisi undang-undang ini tidak kunjung disahkan. Tetapi jika disahkan dan PP-nya keluar sebelum masa jabatan berakhir, maka penunjukan 154 Pj Kepala Desa tidak perlu dilakukan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pilkades serentak di 154 desa Kabupaten Bekasi yang semula dijadwalkan pada tahun 2024, kemungkinan besar akan ditunda.

Penundaan ini dipertimbangkan karena bersinggungan dengan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, dan juga mempertimbangkan aspek keuangan daerah.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Koperasi Barata: Bung Hatta Sang Proklamator Pemikiran Ekonomi Kerakyatan sebagai Bapak Koperasi Indonesia

19 Juli 2025 - 02:16 WIB

Koperasi Barata

Pengawasan Diperketat untuk Cegah Peredaran Beras Oplosan di Bogor

19 Juli 2025 - 01:17 WIB

Beras Oplosan Bogor

PWI Jabar Minta Pemkab Indramayu Kaji Ulang Pengosongan Gedung Graha Pers

18 Juli 2025 - 23:16 WIB

PWI Jabar

Raden Muhammad Alief Firdaus Mewakili Desa Ciledug Raih Penghargaan Peringkat ll Tahfidz Al-Qur’an di MTQ Kecamatan Setu

18 Juli 2025 - 13:50 WIB

MTQ Kecamatan Setu

Pemprov Jabar Sediakan 25 Titik Wifi Publik Gratis, Cek Lokasinya

18 Juli 2025 - 10:49 WIB

WIFI Gratis

Bhabinkamtibmas Desa Ragemanunggal Aipda Marsono S.H Dampingi Kanit Binmas Polsek Setu Iptu Budiawan, Giat MPLS di SMKN 2 Setu

18 Juli 2025 - 09:51 WIB

MPLS SMKN 2 Setu
Trending di NEWS