Polisi Tetapkan 12 Tersangka TPPO Sindikat Jual Beli Ginjal, Termasuk Oknum Polisi       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 22 Jul 2023 12:13 WIB ·

Polisi Tetapkan 12 Tersangka TPPO Sindikat Jual Beli Ginjal, Termasuk Oknum Polisi


Tersangka TPPO Sindikat Jual Beli Ginjal. (Dok: Istimewa) Perbesar

Tersangka TPPO Sindikat Jual Beli Ginjal. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Hanim (41), menjadi salah satu tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia mengaku menyesal terlibat dalam sindikat jual beli ginjal di Kamboja.

Sejak tahun 2019, Hanim mengaku sudah ingin berhenti terlibat dalam perdagangan ginjal ini.

“Saya sebenarnya sudah menyesal sejak tahun 2019 dan ingin berhenti. Intinya begitu,” ungkap Hanim kepada wartawan di Polda Metro, pada Jumat (22/7/2023).

Hanim berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali. Ia juga menyampaikan bahwa ada pekerjaan lain yang lebih baik dari pada terlibat dalam praktik ilegal semacam itu.

BACA JUGA:  9 Pemuda dan Pemudi Kabupaten Bekasi Torehkan Prestasi di Tingkat Provinsi dan Nasional

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, termasuk seorang oknum polisi berpangkat Aipda, yang berinisial M alias D, karena turut terlibat dalam sindikat tersebut.

Aipda M bukan merupakan bagian dari sindikat, namun ia ikut membantu tersangka TPPO untuk menghilangkan jejak kegiatan ilegal tersebut. Aipda M ditangkap karena telah merintangi proses penyidikan.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Siap Bangun Fasilitas PSU Perumahan, Ini Syaratnya!

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap seorang oknum pegawai Imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, yang berinisial AH, karena menyalahgunakan wewenangnya.

AH diduga menerima sejumlah uang dengan membantu pengurusan keberangkatan para anggota sindikat.

Sementara itu, sembilan tersangka lainnya adalah para korban praktik perdagangan organ tubuh yang kemudian direkrut oleh jaringan internasional, dengan tujuan mencari lebih banyak korban di Indonesia.

Selain itu, ada seorang tersangka lagi yang berinisial H, yang bertindak sebagai perantara antara korban dan rumah sakit tempat dilakukannya transplantasi ginjal ilegal.

BACA JUGA:  PWI dan Kemenhan Gelar Retret untuk Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini.

Semoga dengan adanya penindakan ini, perdagangan ginjal ilegal dapat diminimalisir dan masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik ilegal semacam ini.

Polisi akan terus berupaya untuk memberantas sindikat-sindikat ilegal demi melindungi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kasus Gangguan Ibadah di GKPI Rajeg, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

GKPI Rajeg

Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan  

12 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Pelaku Penembakan Pelajar di Garut Ditangkap, Airsoft Gun Disita

12 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Resmob Polda Jabar

Jasa Raharja Salurkan 50 Alat Bantu bagi Penyintas Kecelakaa

9 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Pantau Peningkatan Jalan dan Drainase di Perum Bumi Citra Lestari Cikarang

8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Perumahan Bumi Citra Lestari

Kades Tamanrahayu Terpilih, Emin Suryana Alias Bang Jibril Tinjau Langsung Lokasi Rencana Perbaikan Jalan Dahuan

8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih
Trending di NEWS