Sri Mulyani Menaikan Anggaran Pengadaan Mobil Dinas PNS       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 13 Mei 2023 10:50 WIB ·

Sri Mulyani Menaikan Anggaran Pengadaan Mobil Dinas PNS


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Doc: Istimewa) Perbesar

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Doc: Istimewa)

Konteksberita.com Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menaikan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satu di antaranya adalah anggaran untuk kendaraan dinas pejabat eselon I yang kini mencapai Rp878 juta.

Rincian anggaran untuk kendaraan dinas PNS ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Jika dibandingkan dengan PMK Nomor 83 Tahun 2022, anggaran untuk pejabat eselon I naik sebesar Rp143 juta dari sebelumnya hanya Rp735 juta per unit.

BACA JUGA:  Menyongsong Tantangan Resiko Digitalisasi Pertanahan, ATR/BPN Kanwil Jabar Gelar Sosialisasi

“Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga,” tulis aturan tersebut, dikutip pada Jumat (12/5).

Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa pembelian tidak diperkenankan jika kendaraan operasional PNS sudah dipenuhi melalui skema sewa.

Selain itu, standar barang dan kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kenaikan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon II bervariasi di setiap provinsi.

BACA JUGA:  Monitoring Pengolahan Air Limbah Domestik, UPTD PALD Disperkimtan Kota Bekasi Rangkul Awak Media

Kenaikan tertinggi tercatat di Papua Barat, yaitu naik sebesar Rp168 juta dari Rp668 juta menjadi Rp836 juta.

Di urutan kedua, PNS eselon II Bengkulu mendapatkan kenaikan sebesar Rp167 juta dari Rp668 juta menjadi Rp835 juta per unit.

Kemudian PNS Yogyakarta juga mengalami peningkatan, kini mendapatkan alokasi sebesar Rp795 juta per unit, naik sebesar Rp159 juta dari Rp636 juta sebelumnya.

Selanjutnya, terdapat PNS eselon II dari Sumatra Selatan yang mencatatkan kenaikan biaya untuk kendaraan dinas sebesar Rp155 juta, dari Rp621 juta naik menjadi Rp776 juta.

BACA JUGA:  Musyawarah Krusial di Desa Mekarwangi, Jalan Makam Mede Tak Boleh Ditutup Sebelum Dibangun Permanen

Pada urutan kelima terdapat PNS Jawa Timur yang mendapatkan alokasi sebesar Rp764 juta, naik sebesar Rp128 juta dari Rp636 juta.

Selain kelima provinsi yang mengalami kenaikan terbesar, terdapat juga empat provinsi baru yang mendapatkan alokasi untuk pengadaan kendaraan dinas.

Rinciannya adalah Papua Barat Daya sebesar Rp836 juta serta Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan yang semuanya mendapatkan alokasi sebesar Rp677 juta.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Operasi Ketupat 2026 Dimulai 13 Maret, Sinergi Nasional Diperkuat

3 Maret 2026 - 13:44 WIB

Polri Bongkar Tambang Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

3 Maret 2026 - 12:58 WIB

Penyelundupan Pasir Timah

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan
Trending di NEWS