Sri Mulyani Menaikan Anggaran Pengadaan Mobil Dinas PNS       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 13 Mei 2023 10:50 WIB ·

Sri Mulyani Menaikan Anggaran Pengadaan Mobil Dinas PNS


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Doc: Istimewa) Perbesar

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Doc: Istimewa)

Konteksberita.com Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menaikan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satu di antaranya adalah anggaran untuk kendaraan dinas pejabat eselon I yang kini mencapai Rp878 juta.

Rincian anggaran untuk kendaraan dinas PNS ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Jika dibandingkan dengan PMK Nomor 83 Tahun 2022, anggaran untuk pejabat eselon I naik sebesar Rp143 juta dari sebelumnya hanya Rp735 juta per unit.

BACA JUGA:  Warga Mengeluh, Pemkot Bekasi Diminta Perbaiki Tanggul Perumahan Pondok Gede Permai

“Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga,” tulis aturan tersebut, dikutip pada Jumat (12/5).

Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa pembelian tidak diperkenankan jika kendaraan operasional PNS sudah dipenuhi melalui skema sewa.

Selain itu, standar barang dan kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kenaikan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon II bervariasi di setiap provinsi.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Terus Monitoring Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Drainase

Kenaikan tertinggi tercatat di Papua Barat, yaitu naik sebesar Rp168 juta dari Rp668 juta menjadi Rp836 juta.

Di urutan kedua, PNS eselon II Bengkulu mendapatkan kenaikan sebesar Rp167 juta dari Rp668 juta menjadi Rp835 juta per unit.

Kemudian PNS Yogyakarta juga mengalami peningkatan, kini mendapatkan alokasi sebesar Rp795 juta per unit, naik sebesar Rp159 juta dari Rp636 juta sebelumnya.

Selanjutnya, terdapat PNS eselon II dari Sumatra Selatan yang mencatatkan kenaikan biaya untuk kendaraan dinas sebesar Rp155 juta, dari Rp621 juta naik menjadi Rp776 juta.

BACA JUGA:  Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Apakah Ada Kenaikan Harga?

Pada urutan kelima terdapat PNS Jawa Timur yang mendapatkan alokasi sebesar Rp764 juta, naik sebesar Rp128 juta dari Rp636 juta.

Selain kelima provinsi yang mengalami kenaikan terbesar, terdapat juga empat provinsi baru yang mendapatkan alokasi untuk pengadaan kendaraan dinas.

Rinciannya adalah Papua Barat Daya sebesar Rp836 juta serta Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan yang semuanya mendapatkan alokasi sebesar Rp677 juta.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri

Panwascam Setu Gelar Bimtek Pengawas TPS se-Kecamatan Setu

18 November 2024 - 21:13 WIB

Panwascam Setu
Trending di NEWS