Konteksberita.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menaikan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu di antaranya adalah anggaran untuk kendaraan dinas pejabat eselon I yang kini mencapai Rp878 juta.
Rincian anggaran untuk kendaraan dinas PNS ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Jika dibandingkan dengan PMK Nomor 83 Tahun 2022, anggaran untuk pejabat eselon I naik sebesar Rp143 juta dari sebelumnya hanya Rp735 juta per unit.
“Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga,” tulis aturan tersebut, dikutip pada Jumat (12/5).
Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa pembelian tidak diperkenankan jika kendaraan operasional PNS sudah dipenuhi melalui skema sewa.
Selain itu, standar barang dan kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kenaikan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon II bervariasi di setiap provinsi.
Kenaikan tertinggi tercatat di Papua Barat, yaitu naik sebesar Rp168 juta dari Rp668 juta menjadi Rp836 juta.
Di urutan kedua, PNS eselon II Bengkulu mendapatkan kenaikan sebesar Rp167 juta dari Rp668 juta menjadi Rp835 juta per unit.
Kemudian PNS Yogyakarta juga mengalami peningkatan, kini mendapatkan alokasi sebesar Rp795 juta per unit, naik sebesar Rp159 juta dari Rp636 juta sebelumnya.
Selanjutnya, terdapat PNS eselon II dari Sumatra Selatan yang mencatatkan kenaikan biaya untuk kendaraan dinas sebesar Rp155 juta, dari Rp621 juta naik menjadi Rp776 juta.
Pada urutan kelima terdapat PNS Jawa Timur yang mendapatkan alokasi sebesar Rp764 juta, naik sebesar Rp128 juta dari Rp636 juta.
Selain kelima provinsi yang mengalami kenaikan terbesar, terdapat juga empat provinsi baru yang mendapatkan alokasi untuk pengadaan kendaraan dinas.
Rinciannya adalah Papua Barat Daya sebesar Rp836 juta serta Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan yang semuanya mendapatkan alokasi sebesar Rp677 juta.
Penulis/Editor: Uje