BEKASI – Sekelompok remaja di Kabupaten Bekasi diamankan jajaran Polsek Cikarang Utara karena diduga hendak melakukan aksi tawuran.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim mengatakan kelompok remaja tersebut adalah Kelompok Lexboy dengan Warti Kali Ulu yang menurut keterangan bahwa mereka telah janjian di media sosial untuk melakukan aksi tawuran di Kp Kongsi, Cikarang Kota, Senin (19/12/2022).
“Saat kami melaksanakan kegiatan patroli dikewilayahan Minggu dini hari, sekitar jam dua lewat tiga puluh menit, kami mendapat laporan dari masyarakat adanya sekitar dua puluh lima remaja atau pemuda sedang berkumpul di lahan kosong yang sepi,” ujar Mustakim.
Kemudian, kata Mustakim, Polisi langsung datangi tempat sumber informasi dari masyarakat tersebut.
“Puluhan remaja kocar-kacir saat kami datangi ditempat kumpul persembunyiannya pada dini hari setelah mendapat laporan masyarakat terkait adanya kumpulan pemuda yang terindikasi akan melakukan tawuran,” jelas Mustakim.
Polisi berhasil mengamankan 5 orang yang mayoritas masih berstatus sebagai pelajar.
“Kurang lebih sebanyak dua puluh lima, pemuda sedang berkumpul dilahan kosong, dan sebanyak lima remaja berhasil kami amankan diantaranya RFA (22) karyawan, AA(16) pelajar, FS (15) pelajar, DS (15) pelajar, AM (16) pelajar yang telah janjian akan melakukan tawuran melalui media sosial istagram, jam empat pagi,” kata Mustakim.
Lebih lanjut kata Mustakim, sebanyak delapan bilah celurit bergagang kayu, tiga buah stick golf yang disimpan dalam dua tas sarung gitar serta dua belas sepeda motor yang digunakan para pelaku tawuran yang ditinggalkan telah diamankan di kantor Polsek Cikarang Utara.
Kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak remaja, untuk selalu melakukan pengawasan pemantauan terhadap anaknya, dengan memperketat jam main dan keberadaan di rumah, guna mencegah salah dalam pergaulan dan kenakalan remaja. (Red)