Wagub Jabar Silaturahmi dengan Perwakilan Serikat Buruh Bahas UMP dan UMK 2023       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 19 Nov 2022 00:32 WIB ·

Wagub Jabar Silaturahmi dengan Perwakilan Serikat Buruh Bahas UMP dan UMK 2023


Wagub Jabar Silaturahmi dengan Perwakilan Serikat Buruh Bahas UMP dan UMK 2023 Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, melakukan silaturahmi dan diskusi dengan gabungan serikat pekerja terkait rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 di Jawa Barat.

Diskusi berlangsung di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung, pada hari Jumat, 18 November 2022.

Pertemuan ini melibatkan perwakilan dari serikat buruh di Jawa Barat dan merupakan kelanjutan dari peningkatan upah yang biasanya diumumkan setiap bulan November.

BACA JUGA:  Laporan Eksploitasi Anak Dicabut, Polisi Pertimbangkan Jalur Restoratif

Para buruh menginginkan kenaikan upah sebesar 13 persen, namun Wakil Gubernur Jawa Barat menekankan perlunya memahami kondisi perusahaan saat ini.

Wakil Gubernur Uu menjelaskan bahwa situasi perekonomian di Jawa Barat tidak sesuai harapan, seperti yang terlihat dalam kunjungannya ke perusahaan tekstil bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Beberapa perusahaan telah mengambil kebijakan untuk mengurangi jumlah hari kerja per minggunya, serta menyesuaikan produksi dengan situasi ekonomi global yang berdampak pada ekspor.

BACA JUGA:  Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

Wakil Gubernur menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan perusahaan.

Dia juga mendorong agar produk-produk lokal dijual kembali di dalam negeri untuk mengurangi dampak permasalahan ekonomi global.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, menjelaskan adanya perubahan dalam penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:  Terbongkar! Oknum Pegawai Kemkomdigi Terlibat Kasus Judi Online, KPAI Apresiasi Polri

Meskipun masih menunggu surat resmi dari Menteri Ketenagakerjaan, diperkirakan akan ada kenaikan antara 7-8 persen dari upah saat ini.

Pembahasan lebih lanjut masih akan dilakukan, dengan penundaan penetapan UMP hingga paling lambat 28 November 2022 dan UMK hingga 7 Desember 2022.

 

Editor: Uje

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Jasa Raharja Sabet Dua Penghargaan, Awaluddin Dinobatkan Best CEO Transformasi Digital

12 Maret 2026 - 10:06 WIB

PLN UID Jawa Barat Siagakan 4.993 Personel untuk Jaga Keandalan Listrik Lebaran

11 Maret 2026 - 12:25 WIB

PLN UID Jawa Barat

Pemerintah dan Jasa Raharja Perkuat Informasi Mudik Lewat Tim Liputan B-Universe 2026

11 Maret 2026 - 10:52 WIB

BEM Ubhara Jaya Kritisi Kinerja Eksekutif, legislatif, dan Polri

11 Maret 2026 - 00:45 WIB

Trending di NEWS