Polsek Cikarang Barat Tangkap 2 Pelaku Sindikat Curanmor       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Nov 2022 18:54 WIB ·

Polsek Cikarang Barat Tangkap 2 Pelaku Sindikat Curanmor


Polsek Cikarang Barat Tangkap 2 Pelaku Sindikat Curanmor Perbesar

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sindikat pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kejadian pencurian sepeda motor yang dialami korban pada Selasa (08/11/2022) lalu.

“Berawal adanya pencurian sepeda motor di parkiran kosan Bapak H Anto Kp Rawa Julang RT 002 RW 001 Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” kata Gidion di lokasi rilis di hadapan wartawan, Selasa (25/10/2022).

Dia menyebutkan, pencurian tersebut di ketahui korban sekitar jam 06:30 WIB. Setelah itu korban melaporkannya ke Polsek Cikarang Barat dan perkara di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat.

BACA JUGA:  Ratusan Ribu Rumah Rusak Akibat Bencana di Sumatera

“Setelah dilakukan serangkaian olah TKP, oleh Reskrim Polsek Cikarang Barat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Muhammad Said Hasan, S.T.K,.M.A., didapati petunjuk tentang adanya kamera pemantau CCTV yang menyorot ke pelaku,” jelas Kapolres.

Kemudian, Lanjut Kapolres, dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga kemudian pada hari Sabtu Tanggal 05 November 2022 sekira jam 21:00 wib Tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama HD alias Bendot dan MS Alias MSR di rumah kontrakannya yang beralamat Kp Rawa Banteng Kaum RT 001 RW 02 Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat.

BACA JUGA:  Respon Cepat, Dinas Bina Marga Melalui Tim URC Wilayah III Perbaiki Ruas Jalan Utama Desa Sukaindah

Ia menyebutkan, setelah dikembangkan diperoleh informasi dari tersangka dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 76 unit.

“Mereka sindikat yang beraksi dengan begitu detail, mulai dari perencanaan hingga menjual barang curian berupa unit sepeda motor hasil kejahatan,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, pelaku pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan pada tahun 2015 di LP Cipayung dalam perkara pencurian.

BACA JUGA:  AOB Distribusikan Bantuan Sembako Korban Banjir Rob Muara Gembong

Ia menuturkan, selain para tersangka turut diamankan pula barang bukti hasil kejahatan dan alat-alat yang dipakai untuk melakukan kejahatan.

“Kami amankan satu buah kunci T warna hitam, tujuh buah anak kunci, dua buah kunci pembuka magnet, tujuh buah anak kunci T yang sudah di modifikasi, satu buah gunting, satu buah kunci pas ukuran 8, tiga buah kunci kontak sepeda motor merek Honda,” bebernya.

Mengacu kepada Undang-undang pasal 363 Ayat (1) KUH-Pidana dengan hukuman selama lamanya 7 (Tujuh) tahun kurungan penjara. (Red)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS